Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai musnahkan barang bukti yang berasal dari 112 perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai dengan bulan Januari 2025, Kamis (23/1/2025) di halaman kantor Kejari Serg
SERGAI-Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai musnahkan barang bukti yang berasal dari 112 perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai dengan bulan Januari 2025, Kamis (23/1/2025) di halaman kantor Kejari Sergai, Sei Rampah, Serdang Bedagai.
Menurut Kajari Sergai Rufina Ginting, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad,SH,MH bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu, ganja, ekstasi, dan barang bukti lainnya seperti handphone, senjata tajam, egrek, along-along, bong, timbangan digital, kaca pirex, mancis, pakaian, dan benda lainnya yang berasal dari perkara antara lain perkara narkotika, perlindungan anak, penganiayaan dan KDRT, pencurian, pengeroyokan, serta perjudian.
"Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam galian tanah, barang bukti berupa senjata tajam dipotong dengan gerinda, sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja dan barang bukti lain dibakar atau dirusakkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi," katanya.
Lebih lanjut Hasa Afif Muhammad menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan selaku Jaksa Eksekutor atau pelaksana putusan Pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP.
Selain dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, SH, MH, beserta para Kepala Seksi dan Kasubag, para Kasubsi dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, hadir juga Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kapolres Serdang Bedagai, Kepala BNN Kabupaten Serdang Bedagai, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai.