Kantor Kejati Sumut
MEDAN-Terkait dengan beredarnya rekaman percakapan antara Jaksa Kejati Sumut dengan salah seorang masyarakat yang mempertanyakan laporan pengaduannya ke PTSP Kejati Sumut, Rabu (15/1/2025), Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH didampingi Kasi Penkum Adre W Ginting membenarkan bahwa Jaksa Kejati Sumut telah memberikan penjelasan terkait pengaduan masyarakat di ptsp dan semua telah terlayani.
"Telah kami dengarkan isi rekaman tersebut, dapat kami sampaikan bahwa semua surat yang masuk ke Kejati Sumut pasti berproses dimana terlebih dahulu dilakukan kajian telahaan dan selanjutnya dilakukan pengumpulan bahan keterangan. Adapun terkait hal dalam surat tersebut diketahui oleh bidang terkait telah ada proses di Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sehingga proses APIP yang telah lebih dahulu melakukan kajian terhadap hal ini ditunggu hasilnya untuk menghindari tumpang tindih penanganan Dumas. Dan kesemua ini sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 1 Tahun 2023 adalah MoU antara APIP dan APH," paparnya.
Nota Kesepahaman tersebut, lanjut Yos A Tarigan menjadi pedoman terkait koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum. Terutama perihal koordinasi dalam menangani laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Di dalam rekaman video dan percakapan dalam rekaman tersebut ada miskomunikasi. Semoga dengan penyampaian informasi ini sehingga kemudian menjadi terang dan jelas," tandasnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke PTSP Kejati Sumut pasti diproses.