Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah

yudikatif

Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementeria
 

 

JAKARTA-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2016, Kamis (2/01/2025).

Dalam siaran pers yang diterima matatelinga.com dari Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa berinisial HFR selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia periode 2022 - 2027, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 - 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.
 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Korupsi Impor Gula Saksi

Bagikan Artikel Ini