Kejaksaan Negeri Deli Serdang berhasil mendapatkan 2 penghargaan, yaitu Peringkat II Kinerja Terbaik Bidang Intelijen Tahun 2024 dan Peringkat III Kinerja Terbaik Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2024 untuk tingkat Kejari Tipe-A pada Rakerda Kejati Sumut
DELI SERDANG-Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochammad Jeffry, SH,M.Hum didampingi Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali, SH,MH, Senin (30/12/2024) menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024 Kejari Deli Serdang berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan Negara hingga Rp 6 miliar lebih dari perkara tindak pidana korupsi serta bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Untuk bidang tindak pidana khusus, ada 12 perkara dan 1 perkara Cukai
berhasil mengeksekusi uang rampasan 4 (empat) perkara Rp. 2.453.336.791, Uang Pengganti 3 (tiga) perkara Rp. 7 69.733.513, dan Uang Denda 2 (dua) perkara : Rp. 100.000.000," paparnya.
Kemudian dari Bidang Datun, lanjut Kajari Deli Serdang untuk Pelayanan Hukum 207 Kegiatan, Surat Kuasa Hukum 2533 SKK, MoU 123 Kegiatan, Legal Asistance (LA) 38 Kegiatan dan Legal Opinion (LO) Nihil. Penyelamatan Keuangan Negara Nihil sementara Pemulihan Keuangan Negara mencapai Rp. 2.679.994.301.
"Total keseluruhan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dari tipikor dan Datun mencapai Rp6.003 064 505," tandasnya.
Sepanjang tahun 2024, lanjut Mochammad Jeffry berbagai bidang berhasil mencapai kinerja sesuai tugasnya masing-masing. Mulai dari kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang PB3R, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Intelijen.
"Dari capaian kinerja tahun 2024, Kejaksaan Negeri Deli Serdang berhasil mendapatkan 2 penghargaan, yaitu Peringkat II Kinerja Terbaik Bidang Intelijen Tahun 2024 dan Peringkat III Kinerja Terbaik Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2024 untuk tingkat Kejari Tipe-A pada Rakerda Kejati Sumut 2024," paparnya.
Menurut mantan Aspidsus Kejati Sulawesi Tengah ini, Kejaksaan Negeri Deli Serdang memiliki 2 Cabang Kejaksaan Negeri yang ikut ambil bagian dan memberikan peran penting dalam menunjang kinerja Kejari Deli
Serdang, yaitu Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dan Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Deli Serdang menyampaikan bahwa capaian kinerja Kejari Deli Serdang dari bidang Pembinaan merhasil mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda pelanggaran lalu lintas : Rp 447.321.000, Pendapatan denda hasil Tindak Pidana Korupsi : Rp 100.000.000, Pendapatan penjualan barang rampasan/hasil sitaan yang telah diputuskan/ditetapkan Pengadilan : Rp 372.170.000, Pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah diputuskan/ditetapkan Pengadilan : Rp 1.094.533.000. Kemudian, Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan Lainnya : Rp 842.000.
Kemudian, lanjut Boy Amali, Pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya : Rp 60.000.000, Pendapatan ongkos perkara : Rp 9.825.000, Pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan : Rp 18.729.952, Pendapatan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi yang telah diputus /ditetapkan Pengadilan : Rp 769.773.577, Pendapatan kembali Belanja Pegawai Tahun Anggaran yang lalu : 0, Pendapatan dari Penjualan Peralatan dan Mesin : Rp 7.530.000, Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan : Rp 2.453.366.791. Jumlah Total Penerimaan negara bukan pajak Per Desember 2024 : Rp 5.334.091.320.
Sementara untuk bidang Intelijen, kata Boy Amali, Kejari Deli Serdang telah melaksanakan Penerangan Hukum 3 kali (Convention Hall Deli Serdang, Kecamatan Patumbak dan Kecamatan STM Hulu, Kec. Hilir dan Kec. Gunung Meriah).
"Kejari Deli Serdang juga menggelar Jaksa Menyapa sebanyak 4 kali, Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 6 kali, (SMA Negeri I Lubuk Pakam, SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, MTSN 2 Deli Serdang, MAN 2 Deli Serdang, SMA N 2 Lubuk Pakam, SMA N 2 Tanjung Morawa).
Untuk penanganan perkara Bidang Pidana Umum (Pidum), Pra Penuntutan (SPDP) 1286 perkara, Tahap II 808 perkara, RJ 2 perkara, Pelimpahan : 808 Perkara. Kemudian, eksekusi terhadap Putusan PN sebanyak 740 perkara, Putusan PT sebanyak 25 Perkara, Putusan MA 113 Perkara. Sementara untuk berkas Tilang 6.120 berkas, disetor Rp. 452.710.000.
"Perkara banding ada 122 perkara, Kasasi 68 perkara dan PK sebanyak 14 perkara," tandasnya.
Kemudian, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R, menurut Boy Amali Barang Bukti sudah dikembalikan kepada Pemilik sah sesuai Keputusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap sebanyak 164 Perkara.
"Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Lainnya yang Barang Buktinya telah dimusnahkan sebanyak 641 perkara," tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochamad Jeffry menambahkan dengan pencapaian kinerja yang signifikan ini, Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan hukumnya.
"Kejaksaan Negeri Deli Serdang optimis akan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Deli Serdang," katanya.