Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Diky Oktavia S.H.,M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Vinsensius Tampubolon, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomey HR Pandiangan, SH dan King Richter Sinaga, SH selaku fasilitator yang ditunjuk dalam pe
BATUBARA-Setelah diusulkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan,SH,MH, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang,SH,MH, Kabag TU dan para Kasi terkait perkara dari Kejari Batubara kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana dan Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH dari ruang Vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (18/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Diky Oktavia S.H.,M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Vinsensius Tampubolon, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomey HR Pandiangan, SH dan King Richter Sinaga, SH selaku fasilitator yang ditunjuk dalam perkara tersebut juga mengikuti ekspose secara daring dai kantor Kejari Batubara.
Menurut Kasi Intel Kejari Batubara Oppon Beslin Siregar, SH,MH bahwa perkara yang diajukan dari Kejari Batubara disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis, dengan tersangka Bambang Supriady yang sehari-hari bekerja mocok-mocok cekcok dengan keponakan saksi korban Fahlul Rozi yaitu anak kandung dari Tersangka Bambang Supriady karena saksi korban Fahlul Rozi telah merusak atau membanting handphone milik anak Tersangka, bernama Dinda dan Cinta di Dusun IV Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Kemudian, lanjut Oppon di dalam rumah saksi korban Fahlul Rozi yang sedang tiduran di ruang tamu sambil bermain handphone, kemudian tiba-tiba Tersangka Bambang yang merupakan mantan abang ipar saksi korban mendatangi saksi korban dan langsung menendang muka saksi korban menggunakan kakinya lalu memukul saksi korban dengan tangan.
Lalu, Tersangka Bambang keluar rumah saksi korban dan mengambil 1 (satu) batang kayu, kemudian kembali ke dalam rumah saksi korban dan memukul saksi korban dengan kayu tersebut dibagian kepala atau jidat kiri dan belakang kepalan saksi korban hingga luka, dan juga memukuli punggung saksi korban hingga memar dan mendorong kepala saksi korban ke tembok, setelah itu Tersangka pergi meninggalkan rumah saksi korban tanpa mengatakan penyebab Tersangka menganiaya saksi korban.
Atas perbuatan Tersangka, kata Oppon korban mengalami luka-luka dan melaporkan tersangka ke Polres Batubara dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1} KUHPidana. Kemudia, jaksa fasilitator mempertemukan tersangka dan korban untuk menyelesaikan permasalahan dengan damai.
"Dengan adanya perdamaian ini telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah masyarakat. Tersangka dan korban telah mengembalikan keadaan ke semula, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Oppon B Siregar.
Proses perdamaian antara tersangka dan korban, tambah mantan Kasi Intel Kejari Belawan ini telah memenuhi kriteria berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Yang paling utama adalah korban mau memaafkan perbuatan tersangka.