PLN UIP SBU melalui UPP SBU 3, menggelar kegiatan seremoni penyelesaian teknis tanaman Right of Way (ROW) SUTT 150 kV Sidikalang - Salak pada Kawasan Hutan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
SIDIKALANG-PLN UIP SBU melalui UPP SBU 3, menggelar kegiatan seremoni penyelesaian teknis tanaman Right of Way (ROW) SUTT 150 kV Sidikalang - Salak pada Kawasan Hutan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Untuk penyelesaian teknis pembayaran, PLN UIP SBU dan Kejaksaan Negeri Dairi digelar kegiatan seremoni di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Selasa, (10/12/2024) dihadiri General Manager PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas yang diwakili oleh Manager UPP SBU 3 Andhika Putra Kusuma didampingi TL Perizinan & Pertanahan UPP SBU 3 Dermawan Sakti Manurung dan Officer Pengadaan Tanah & Row UPP SBU 3 Ardiansyah Putra Hutagalung.
Sementara dari Kejaksaan Negeri Dairi dihadiri Kajari Dairi Cahyadi Sabri, SH, MH, Kasi Datun Renhard Harve, SH, MH, Kasi Intel Erwinta Tarigan, SH dan Kasi PB3R Surung Aritonang.
Pertemuan yang digelar di Kejari Dairi itu fokus pada penyelesaian teknis tanaman SUTT 150 kV Sidikalang - Salak yang melintasi kawasan hutan. Di areal itu pula terdapat sebagian tanaman pada kawasan hutan tersebut dikelola oleh masyarakat Desa Kuta Dame.
GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas menjelaskan, seremoni penyelesaian teknis tanaman ROW SUTT 150 kV Sidikalang - Salak sebagai tindak lanjut dari surat permohonan bantuan hukum PT PLN (Persero) UPP SBU 3 ke Kejaksaan Dairi yang telah selesai dilaksanakan dengan adanya pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Dairi yang diwakili oleh Kasidatun Dairi.
“Manfaat dari kegiatan penyelesaian teknis tanam tumbuh di kawasan hutan yang dikuasai masyarakat dapat diselesaikan dengan baik sehingga dengan adanya pendampingan hukum yang diberikan Kejari Dairi, pembayaran ROW kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik dan tuntas," demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Dairi Erwinta Tarigan.
Menimpali hal itu, Manager PLN UPP SBU 3 Andhika Putra Kusuma mengucapkan terimakasih atas Pendampingan Hukum (Legal Assistance) yang telah dilaksanakan sehingga penyelesaian teknis tanam tumbuh di bawah jalur ROW yang dilintasi kawasan hutan di Desa Kuta Dame Kec. Kerajaan jalur SUTT 150 kV Sidikalang - Salak dapat terlaksana dengan baik dan tuntas.
Sementara, Kajari Dairi Cahyadi Sabri juga berterimakasih kepada PLN atas kolaborasi yang telah terjalin sehingga pendampingan untuk penyelesaian permasalahan ROW yang melintasi Kawasan Hutan di Desa Kuta Dame Kecamatan Kerajaan dapat terselesaikan.
“Semoga pembayaran ROW tersebut dapat terlaksana dengan baik,” kata Kajari Dairi.