Kejati Sulsel Selesaikan 4 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, Tersangka dan Korban Saling Memaafkan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah dan Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) d

yudikatif

Kejati Sulsel Selesaikan 4 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, Tersangka dan Korban Saling Memaafkan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah dan Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) d
 

 

MAKASSAR-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah dan Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin (9/12/2024).

Menurut Kajati Sulsel Agus Salim ada 4 perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan Keadilan Restoratif. Perkara tersebut berasal dari satuan kerja Kejari Makassar, Bantaeng dan Palopo.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

“Kalau kita melihat kondisi rumah dan ekonomi tersangka memang memprihatinkan. Karena itu, keadilan restoratif menjadi solusi terbaik. Dengan catatan, kepentingan korban tetap diutamakan dalam penyelesaian perkaranya,” kata Agus Salim.

Lebih lanjut Kasi Penkum Soetarmi menegaskan bahwa perkara dari Kejari Makassar dengan tersangka Muh Darwis (44 tahun) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana (kasus pencurian) terhadap korban A. Agung (34). Tersangka bekerja sebagai sopir grab yang menyewa mobil dan merupakan tulang punggung keluarga dengan anak 3 orang.

Perkaranya bermula pada Kamis, 4 Juli 2024 di sekita Jalan Hertasning Kota Makassar. Saat itu, korban memesan angkutan online yang diterima tersangka. Korban kemudian naik ke mobil tersangka, hingga saat turun dia lupa membawa smartphone miliknya. Tersangka lantas berbohong jika tak ada HP yang tertinggal di mobilnya. HP tersebut tidak jadi dijual dan disimpan selama 2 bulan hingga akhirnya ditemukan penyidik kepolisian saat kembali dinyalakan.

Kemudian, perkara dari Kejari Palopo dengan tersangka Agus Santoso alias Agus bin Alm Ilyas  (39 tahun) yang disangka melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana (kasus pengancaman) terhadap korban Hasriani Hatta (25).

Perkara ini terjadi Kamis,17 Oktober 2024 di Jl. Pongtiku Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, kasus berawal dari saksi Korban datang ke rumah mantan ipar Korban dengan bermaksud untuk bertemu dengan keponakan Korban. Kemudian, Korban bertemu dengan mantan ipar Korban dan langsung marah-marah kepada Korban sehingga terjadi keributan karena ipar Korban tidak memberikan keponakan Korban kepada Korban.

Keributan tersebut membuat Tersangka marah dan Tersangka mengingatakan kepada Korban untuk tidak membuat keributan karena di rumah Tersangka ada tamu, kemudian Tersangka kembali masuk ke dalam rumahnya. Namun, setelah Korban kembali ke tempat parkir motornya, setelah Korban sebelumnya disuruh Tersangka untuk meninggalkan tempat, tiba-tiba Tersangka mendengar Korban teriak dengan mengatakan “ITU SEMUA KELUARGAMU MINTA MAKAN DI RUMAH SAYA”.

Perkataan tersebut membuat Tersangka merasa emosi  dan tersinggung, sehingga Tersangka keluar dari rumahnya dan langsung mendatangi Korban ke tempat parkir sepeda motor Korban sambil Tersangka membawa sebilah parang dan menaruh di dekat leher Korban sambil Tersangka berkata ”DIAMKI”.  

Perbuatan Tersangka tersebut membuat Korban ketakutan dan Korban  merasa panik namun tidak ada warga yang datang untuk melerai Korban dengan Tersangka. Tersangka melakukan pengancaman terhadap Korban dengan menggunakan sebilah parang dikarenakan Tersangka sakit hati kepada Korban dengan perkataan Korban dan akibat dari perbuatan Tersangka tersebut telah mengakibatkan Korban mengalami ketakutan, panik dan Korban merasa trauma.

Perkara selanjutnya berasal dari Kejari Bantaeng. Perkara pertama, tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan tersangka Ridwan alias Rido bin Salning (19 tahun) terhadap korban Asral bin Hayyung (21).

Perkara pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WITA tersangka Rido menerima informasi dari saksi Sulfajri bahwa saksi Saddang (teman dari saksi korban) bersama dengan temannya datang ke Kp. Bakara Desa Pa’jukukang Kec. Pa’jukukang Kab. Bantaeng untuk menantang hingga berselisih paham dengan saksi Sulfajri. Setelah berselisih paham, kemudian saksi Saddang bersama temannya melarikan diri menuju ke arah kota Bantaeng menggunakan sepeda motor.

Mendengar informasi tersebut, dihari itu juga tersangka Ridwan menjadi emosi lalu pergi dengan membawa 1 (satu) batang anak panah/busurnya kemudian dibonceng oleh saksi Bakri menggunakan sepeda motor menuju ke arah kota Bantaeng untuk melakukan pengejaran terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Saddang.

Saat melintas di Jl. Sungai Calendu Kel. Malilingi Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng, tersangka Ridwan dan saksi Bakri melihat saksi Saddang berboncengan dengan saksi korban Asral menggunakan sepeda motor, kemudian disaat posisi antara sepeda motor yang dikendarai saksi BAKRI dan motor yang dikendarai korban berdekatan sekitar 10 meter, tersangka Ridwan yang dibonceng saksi Bakri melesatkan anak panah/busurnya ke arah saksi Saddang.

Namun, anak panah tersebut justru melesat ke arah saksi korban Asral dan mengakibatkan satu batang anak panah/busur tertancap di tangan kiri saksi korban Asral sebagaimana hasil visum et repertum bahwa akibat dari perbuatan saksi Bakri dan tersangka Ridwan, saksi korban Asral terhalang melakukan aktifitas dan harus menjalani operasi dan rawat inap dengan total biaya sebesar Rp.13.000.000.

Kasus kedua yang diusulkan juga penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP  dengan nama tersangka Bakri bin Baco (38) terhadap korban Asral bin Hayyung (21).

Perkaranya sama dengan tersangka sebelumnya, hanya saja Bakri punya peran sebagai orang yang membonceng pelaku Ridwan alias Rido.

Secara umum, kata Kasi Penkum Kejati Sulsel pengajuan 4 perkara untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan beberapa alasan. Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, masih adanya hubungan kekeluargaan antara korban dan tersangka, serta saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta masyarakat merespons positif.

Adanya perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah-tengah masyarakat dan perdamaian telah mengembalikan keadaan ke semula. Proses perdamaian juga disaksikan pihak keluarga, penyidik dan tokoh masyarakat.

Kejati Sulsel RJ Keadilan Restoratif Agus Salim Penganiayaan

Bagikan Artikel Ini