Kantor PN Rote Ndao
ROTE NDAO-Membaca informasi tentang dibebaskannya terdakwa Frengki Manu terkait kasus perusakan hutan di bumi Rote Ndao mendapat reaksi dari berbagai kalangan. Seperti yang disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Aceh Tamiang, Aji Lingga, SH saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/11/2024) bahwa putusan hakim membebaskan terdakwa sangat miris dan sangat tidak mendukung program pemerintah Prabowo Subianto "Asta Cita".
Berdasarkan informasi yang kita peroleh, lanjut Aji Lingga bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis (14/11/2024) kemarin, dimana majelis hakimnya di ketuai oleh Aditya Nurcahyadi Putra, SH, MKn membebaskan terdakwa atas nama Frengki Manu yang dituntut oleh Jaksa dengan pasal 12 huruf c UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 06 tahun 2023 tentang Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo pasal 82 ayat (1) huruf c UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan pertimbangan bahwa unsur setiap orang secara terorganisir tidak terpenuhi dimana JPU menuntut terdakwa Frengki Manu selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bln kurungan.
"Dengan adanya putusan bebas dari hakim PN Rote Ndao, jaksanya langsung kasasi. Dan itu adalah sudah menjadi langkah yang sangat tepat," kata Aji Lingga.
Lebih lanjut Aji Lingga menyampaikan, perlu ada pertimbangan dan analisa dari Komisi Yudisial dalam mengawal putusan bebas hakim oleh hakim PN Rote Ndao yang menyidangkan terdakwa Frengki Manu.
"Sudah jelas dituntut 4 tahun penjara karena merusak dan merambah hutan, eh justru malah dihukum bebas oleh hakim. Ini akan menjadi contoh yang tidak baik bagi perambah hutan lainnya. Mereka akan terus melakukan aksinya karena berpikir ke depan bahwa tuntutan terhadap perbuatan mereka adalah bebas," papar Aji Lingga.
Aji Lingga menambahkan, bahwa pemerintahan yang saat ini dipimpin Presiden Prabowo Subianto harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap perambah hutan, kalau tidak tegas maka pelaku-pelaku lainnya akan bermunculan dan merusak hutan yang nantinya berdampak buruk bagi generasi berikutnya.