JAM-Pidum Setujui Restorative Justice pada Penyalahguna Narkotika di Karawang

yudikatif

JAM-Pidum Setujui Restorative Justice pada Penyalahguna Narkotika di Karawang

Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 1 (satu) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang d
 

 

JAKARTA - Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 1 (satu) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual, Senin (21/10/2024).
 
Dalam siaran pers yang diterima Trias Info dari Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar menyampaikan, bahwa berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu Tersangka Arsad alias Tole bin Samad dari Kejaksaan Negeri Karawang yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair: Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.

Menurut Harli Siregar, alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka :
- Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
- Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
- Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
- Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
- Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
- Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.

 

Jampidum Narkoba Restoratif Justice Kejaksaan

Bagikan Artikel Ini