Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) 2 perkara di aula Lantai
MAKASSAR-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) 2 perkara di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin (7/10/2024).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH,MH bahwa dua perkara yang diajukan berasal dari Kejari Maros dan Kejari Kepulauan Selayar yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Kajati Sulsel, Agus Salim meminta seluruh jajaran untuk terus memantau proses perdamaian dari tersangka dan korban yang diajukan proses RJ-nya.
"Tolong dipantau proses proses perdamaian antara tersangka dan korban. Untuk jaksa fasilitator digali lebih dalam lagi latar belakang kasusnya," kata Agus Salim saat memimpin ekspose RJ di kantor Kejati Sulsel.
Dua perkara yang diajukan, lanjut Soetarmi berasal dari Kejari Maros dengan nama tersangka Gregorius Antu Bin Markus Dahur (24 tahun) yang melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP (kasus penadahan) dengan korban Muhammad Ismail Akbar bin Rukka (32 tahun).
Kejadian bermula Minggu (28/7/2024) saat tersangka Gregorius ingin membeli sepeda motor. Dia kemudian membuat unggahan di Facebook yang langsung dibalas oleh saksi Muh. Ikbal. Transaksi jual beli sepeda motor merk Jupiter dengan Harga Rp.1.800.000 kemudian dilakukan. Tersangka tidak mengetahui, jika motor itu merupakan hasil curian yang dilakukan Muh.Ikbal terhadap korban Ismail.
"Alasan pengajuan RJ terhadap perkara ini, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, meskipun kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melebihi Rp2.500.000, namun telah memenuhi ketentuan point 2 isi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/e/Ejp/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Perja. Dan terakhir, saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak," paparnya.
Perkara kedua, lanjut Kasi Penkum berasal dari Kejari Kepulauan Selayar dengan tersangka Ahmad Faisal alias Topang bin Muh. Jafri (20 tahun) dan Ahmad Jamil alias Jamil bin Irwan (19 tahun) yang melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP (kasus penganiayaan) terhadap korban Rifaldi alias Ripal bin Jusman (22 tahun).
Lebih lanjut Kasi Penkum menegaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu tanggal 13 Juli 2024, saat kedua tersangka mendatangi korban yang sedang duduk-duduk lalu melakukan pemukulan. Sebelumnya tersangka Jamil diajak berkelahi oleh teman-teman aksi korban. Akibat dari perbuatan para tersangka, saksi korban mengalami luka memar pada pipi kiri dengan ukuran Panjang 3 cm dan lebar 3 cm.
Adapun alasan dilakukan RJ, tambah Soetarmi karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, adanya perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban, saksi korban telah memaafkan perbuatan para tersangka, dan para tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga.
"Hal terpenting dari pengajuan RJ ini adalah pastikan antara tersangka dan korban sudah ada kesepakatan untuk berdamai dan korban berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dengan adanya perdamaian, tercipta harmoni di tengah-tengah masyarakat," tandas Agus Salim.