Pelaku penganiayaan Pegawai Cabjari Labuhan Deli
MEDAN-Sempat viral, pelaku penganiayaan pegawai Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli BS berhasil diamankan dalam 1 x 24 jam oleh tim Kejaksaan bersama tim Kepolisian Polsek Sunggal. Jumat (23/8/2024).
Saat dikonfirmasi wartawan kepada Kacabjari Labuhan Deli Hamonangan Sidahuruk, SH, MH, Sabtu (24/8/2024) menyampaikan bahwa korban penganiayaan adalah pengawai Cabang Kejari Labuhan Deli bernama Brainy Pahala Bukit.
"Tempat kejadian perkara di Jalan Setia Budi Tanjung Rejo Sunggal Medan, kejadian penganiayaan terhadap korban selaku pegawai Cabjari Labuhan Deli Kamis (22/8/2024) pukul 18.00 Wib," jelasnya.
Menurut Hamonangan, kronologis kejadian pada saat korban melintas dari jalan Setia Budi ke Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, saat itu pelaku tiba-tiba mengarahkan kakinya ke arah korban hingga mengenai sepeda motor korban. Kemudian korban berhenti dan bertanya ”Kenapa bang ?" dan pelaku langsung memaki korban dan langsung mendatangi korban dan langsung memukul wajah korban, menarik korban dari sepeda motor dan langsung mengeluarkan sebuah pisau dari dalam tas pelaku serta mengarahkannya ke arah korban dan korban berusaha untuk menghindar,” paparnya.
Selanjut, kata Kacabjari korban telah membuat laporan dan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/1454/VIII/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. tanggal 23 Agustus 2024 pukul 10.45 Wib bertempat di kantor kepolisian.
Dalam laporan tersebut, pihak Kepolisian telah menetapkan pelaku penganiayaan sebagai tersangka sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tenrang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351.
"Pelaku penganiayaan saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Medan Sunggal," tandasnya.