Tim Intel Kejati Sumut dan Kejari Medan Jemput Paksa Terpidana Perusak Rumah Toko

Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin Asintel Andri Ridwan, SH,MH dan Tim Intel Kejari Medan dipimpin Kajari Medan Muttaqin Harahap, SH,MH berhasil mengamankan (jemput paksa) seorang DPO terpidana perkara Pengru

yudikatif

Tim Intel Kejati Sumut dan Kejari Medan Jemput Paksa Terpidana Perusak Rumah Toko

Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin Asintel Andri Ridwan, SH,MH dan Tim Intel Kejari Medan dipimpin Kajari Medan Muttaqin Harahap, SH,MH berhasil mengamankan (jemput paksa) seorang DPO terpidana perkara Pengru
 

 

MEDAN-Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin Asintel Andri Ridwan, SH,MH dan Tim Intel Kejari Medan dipimpin Kajari Medan Muttaqin Harahap, SH,MH berhasil mengamankan (jemput paksa) seorang DPO terpidana perkara Pengrusakan Rumah Toko atas nama terpidana Kennedy Manurung di rumahnya di Jalan K.H. Rivai A. Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/7/2024) malam.

Saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan. Proses pengamanan terhadap terpidana bekerjasama dengan Tim intelijen Kejari Medan.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intel Yos A Tarigan, SH,MH yang juga mantan Kasi Penkum, Rabu (31/7/2024) membenarkan.

"Benar, bahwa tim Intelijen Kejati Sumut dan Kejari Medan berhasil mengamankan DPO terpidana Kennedy Manurung dari kediamannya sekitar  pukul 19.00 Wib, di Jalan K.H. Rivai A. Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara. Pada saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut," kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa sebelumnya terpidana telah divonis bersalah pada Pengadilan Negeri Medan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan telah dikuatkan putusannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 328 K/Pid/2024 pada Kamis, 25 April 2024 dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Dalam putusan tersebut, kata Yos A Tarigan terpidana diduga melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap rumah toko (ruko) milik korban Alfonso Hutapea (Alm) yang berlokasi di Jalan K.H. Rivai A. Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Kota Medan, sehingga terpidana dilaporkan ke Polrestabes Medan dan terhadap terpidana diganjar melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP.

"Setelah dibawa ke kantor Kejati Sumut, tim Intel Kejati Sumut menyerahkan terpidana kepada tim Jaksa Eksekutor dari Kejari Medan untuk selanjutnya dilakukan penahanan  dan menjalani hukuman pada Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Kejari Medan Terpidana DPO Kejati Sumut Jemput Paksa

Bagikan Artikel Ini