Diikuti Kajati, Kajari dan Kasi Pidum, JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana Sampaikan Pengarahan Terkait Penanganan Perkara

aksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH,MH didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH,MH serta pemateri lainnya membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Te

yudikatif

Diikuti Kajati, Kajari dan Kasi Pidum, JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana Sampaikan Pengarahan Terkait Penanganan Perkara

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH,MH didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH,MH serta pemateri lainnya membuka secara resmi kegiatan Bimbingan T
 

 

MEDAN-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH,MH didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH,MH serta pemateri lainnya membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Penuntut Umum Sebagai Fasilitator Dalam Penanganan Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (10/7/2024).

Kegiatan Bimtek diikuti oleh para Kajari dari Kejati Sumut, Kejati Riau, Kejati Aceh, Kejati Kepri dan Kejati Sumbar serta para Kasi Pidum. Hadir juga dalam kesempatan pembukaan kegiatan para Asisten pada Kejati Sumut, Koordinator, Kabag TU serta para Kasi lainnya.

Dalam arahan sekaligus materinya, JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional yang mendukung pelaksanaan visi Indonesia Emas 2045, untuk Bidang Penanganan Hukum dan Regulasi, arah kebijakannya adalah penegakan hukum yang midern, efisien, terpadu serta mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

"Penegakan hukum yang lebih menitik beratkan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitasi. Apa itu restorasi, restorasi adalah bagaimana memulihkan keadaan ke semula baik pada pelaku, korban dan masyarakat. Memulihkan keadaan tidak cukup hanya berdamai, tapi bagaimana terciptanya hubungan yang harmonis di tengah-tengah masyarakat," katanya.

Kemudian, lanjut Asep Nana Mulyana korektif yang berarti melakukan koreksi dan perbaikan baik buat pelaku, korban dan masyarakat. Tugas dari JPU dalam hal ini adalah memberikan pemahaman dan koreksi terhadap pelaku dan korban agar terhindar dari perbuatan tindak pidana dan korban tidak mengulangi perbuatannya.

"Sementara untuk rehanilitasi, yang artinya perbaikan. Kalau misalnya korban mengalami luka agar segera diobati, kalau masyarakatnya yang merasa terluka, maka masyarakatnya harus dikumpulkan agar tercipta suasana harmonis dan kembali ke keadaan semula," tandasnya.

Pada kesempatan itu, JAM Pidum juga menyinggung tentang perubahan mendasar dari KUHP baru adalah perubahan paradigma dan filosopi. Harapan ke depan adalah, negara kita bisa menerapkan Sistem Penuntutan Tunggal (Single Prosecution System) agar masyarakat benar-benar mendapatkan keadilan.

"SPS menjadi sangat penting dalam mewujudkan keadilan bagi semua orang. Artinya, jaksa sebagai penuntut umum bisa satu pedoman dalam memberikan ancaman hukumannya. Misalnya, perkaranya sama, korbannya sama, kerugiannya sama tapi yang satu dihukum 7 bulan dan yang satu dihukum 2 tahun. Penerapan SPS ini nantinya dasarnya adalah UUD 1945," papar JAM Pidum.

Sebelumnya, Kajati Sumut Idianto dalam sambutannya menyampaikan agar jaksa sebagai pegendali sebuah perkara benar-benar menggunakan hati nuraninya dalam menjalankan tugas sebagai jaksa penuntut umum.

"Sehebat apa pun kita, kalau masyarakat tidak merasakan manfaat dari keberadaan kita, itu artinya kita belum menjalankan tugas sebagai APH dengan profesional dan mengedepankan hati nurani," tandas Idianto.

Selain JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana, ada juga pemateri lainnya yang memberikan pemahaman dan pencerahan terkait dengan penanganan perkara yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

JAMPIDUM Asep Nana Mulyana Restoratif Justice

Bagikan Artikel Ini