Prof. Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
TRIASINFO, Jakarta - Media ramai akhir-akhir, memberitakan isu hoaks Jaksa Agung mempunyai hubungan dengan artis CE dalam pusaran kasus tambang di Sultra. Padahal, Kejati Sultra dengan tegas menetapkan A sebagai tersangka perintangan penyidikan pada kasus korupsi tambang di Sultra. Prof. Hibnu Nugroho, tegaskan, "Tidak mungkin, karena bila ada kaitan pastilah tidak ada perkara perintangan penyidikan tersebut."
Prof. Hibnu juga menambahkan,"Kejaksaan untuk saat ini solid, dan tegas dalam penindakan korusi, lihat saja bagaimana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan AQ seorang petinggi BPK menjadi tersangka korupsi hasil pengembangan perkara korupsi BTS di Kominfo. Juga tuntutan Jhony G Plate, Galumbang Menak dan Ahmad Anang Latief dengan tuntutan pidana penjara yang berat sesuai dengan sifat jahatnya perbuatan".
"Ini ironis di tengah gencarnya Jaksa Agung melakukan penindakan korupsi, ada juga agenda tersembunyi dari para koruptor untuk serang balik kepada Aparat Penegak Hukum," Demikan tutur Prof. Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Menurut hemat nya pula,"Sebagai akademisi, demi merah putih, akan terus mendorong Jaksa Agung untuk konsisten meneruskan perjuangan memberantas korupsi, jangan mundur pak Jaksa Agung, karena tindak pidana korupsi menyengsarakan rakyat."
Selanjutnya, Prof. Hibnu, juga berharap, sudah saatnya seluruh elemen bangsa untuk bersatu memberantas korupsi dan memberantas Markus, Makelar Kasus.
Prof. Hibnu yakin untuk saat ini persepsi publik percaya kepada kinerja Jaksa Agung Burhanudin dan jajarannya dalam penegakan hukum dan memimpin korps adhyaksa. Pastilah, para koruptor dan gerombolannya gerah dan menyerang Aparat Penegak Hukum dari berbagai sisi, dan bila tidak jernih berpikir masyarakat akan bias memandang persoalan ini, karena bisa saja info hoaks diolah menjadi seolah-olah benar. Apalagi dengan praktek-praktek memanfaatkan suatu organisasi untuk mendorong isu ke publik melalui unjuk rasa dengan pesan demosi terhadap Jaksa Agung.
Oleh karena itu, atas terjadinya hal-hal tersebut saya selaku akademisi hukum prihatin, sekaligus berjuang untuk ikut meluruskan dan memilah mana informasi yang benar dan mana yang salah terkait informasi-informasi yang berkembang di masyarakat, juga sekaligus terus mendorong penyelesaian perkara tipikor secara transparan dan kredibel, dan berharap para koruptor untuk berhenti melakukan manuver yang merugikan upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan.
Prof. Hibnu juga menegaskan akan untuk terus kritis dalam rangka mendukung Jaksa Agung dan korps adhyaksa dalam pemberantasan korupsi secara tegas dan tidak tebang pilih. TRIAS/Erwin