Jadi Keynote Speaker Seminar Ilmiah Kejati Sumut, Jaksa Agung Dorong Pemulihan Aset Melalui Kesepakatan Penundaan Penuntutan

Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH, MM jadi Keynote Speaker (hadir secara daring) Seminar Ilmiah dalam rangka peringatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan RI

yudikatif

Jadi Keynote Speaker Seminar Ilmiah Kejati Sumut, Jaksa Agung Dorong Pemulihan Aset Melalui Kesepakatan Penundaan Penuntutan

Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH, MM jadi Keynote Speaker (hadir secara daring) Seminar Ilmiah dalam rangka peringatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan RI
 

 

MEDAN - Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH, MM jadi Keynote Speaker (hadir secara daring) Seminar Ilmiah dalam rangka peringatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan RI dengan tema : Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana yang digelar Selasa (26/8/2025 di Lantai 2 Gedung Peradilan Semu FH USU, Kampus FH USU Jalan Universitas Padang Bulan, Medan.

Seminar yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) ini dibuka secara resmi oleh Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum menghadirkan narasumber Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH,MS (Guru Besar Hukum Pidana FH USU), Dr. H.Siswandriyono, SH, M.Hum (Ketua Pengadilan Tinggi Medan), dipandu Moderator Dr. Mahmud Mulyadi, SH.M.Hum (Dosen FH USU) dan MC acara seminar Dr. Detania Sukarja, SH.LLM (Dosen FH USU).

Dalam materinya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya penerapan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Kesepakatan Penundaan Penuntutan sebagai terobosan baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. 

Menurut Jaksa Agung, penerapan DPA atau kesepakatan penundaan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, merupakan wujud pembaharuan hukum pidana nasional. Mekanisme ini diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam perkara pidana korporasi, dengan tetap mengedepankan asas proporsionalitas, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

“Penegakan hukum pidana bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. DPA harus dilaksanakan dengan akuntabilitas, transparansi, serta berlandaskan pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” papar Jaksa Agung.

Penerapan DPA, lanjut Jaksa Agung lazim digunakan di negara-negara dengan sistem common law sebagai instrumen untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korporasi. Di Indonesia, konsep ini relevan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sekaligus mencegah pemborosan anggaran dalam proses penegakan hukum.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa pembaharuan hukum acara pidana melalui DPA bukanlah upaya melemahkan hukum, tetapi justru memperkuat fungsi hukum sebagai instrumen pemulihan dan pembangunan budaya hukum yang lebih baik.

“Ini adalah momentum penting dalam sejarah reformasi peradilan pidana Indonesia. Penegakan hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, memperbaiki, dan membangun kepercayaan publik terhadap hukum,” tegasnya.

Kajati Sumut Harli Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar ilmiah yang digelar hasil kolaborasi Kejati Sumut dengan Fakultas Hukum USU masih dalam rangkaian peringatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan RI.

"Hukum senantiasa bergerak mengikuti perkembangan jaman, dalam doktrin kebijakan hukum suatu masa dipengaruhi oleh masyarakat untuk menjadikan hukum sebagai alat rekayasa sosial, hukum bukan hanya mengatur perilaku tapi juga berperan sebagai agen perubahan yang mengarahkan masyarakat menuju tujuan tertentu, termasuk tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan hidup.

Selain itu, lanjut Harli hukum juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial, mengarahkan perilaku masyarakat agar selaras dengan nilai dan norma yang berlaku sehingga tercipta ketertiban dan ketenteraman, dengan demikian hukum memiliki posisi strategis dalam memberikan solusi dan atas permasalahan masyarakat yang dapat menghambat pembangunan nasional.

"Pendekatan follow the asset dan follow the money melalui mekanisme DPA diyakini dapat diterapkan dengan transparan, akuntabel serta berlandaskan prinsip restoratif. DPA merupakan kewenangan jaksa dalam menunda penuntutan dengan syarat tertentu. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan berbiaya besar," paparnya.

Selanjutnya. 2 narasumber yang dihadirkan Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH,MS  dan Dr. H.Siswandriyono, SH, M.Hum dengan dipandu Moderator Dr. Mahmud Mulyadi, SH.M.Hum mengulas lebih dalam tentang tema yang diusung. 

Dalam sesi tanya jawab, beberapa mahasiswa, pengacara, dosen dan undangan lainnya menyampaikan beberapa pertanyaan terkait tema yang dibahas. Hadir dalam seminar tersebut Wakil Rektor IV USU Prof. Dr. Drs. Opim Salim Sitompul, M.Sc, Wakajati Sumut Sofyan S, SH,MH, Penanggungjawab Seminar yang juga Asdatun Datuk Rosihan Anwar, SH,MH, para Asisten, Kajari Medan Fajar Syah Putra, SH,MH, Kajari Sergai Rufina Ginting, SH,MH, Kajari Belawan Samiaji Zakaria, SH,MH, para Koordinator, serta undangan lainnya.

Acara diakhiri dengan pemberian cenderamata kepada para narasumber dan dari FH USU kepada Kajati Sumut dan dari Kejati Sumut kepada FH USU.

 

Kejati Sumut Jaksa Agung ST Burhanuddin FH USU Seminar Ilmiah

Bagikan Artikel Ini