Peran Pejabat Administrator dalam Melaksanakan Asta Cita di Lingkup Kejaksaan Republik Indonesia

Kelompok 3 Ady Bayu Kesuma, Ali Totubun, Andreas Atmaji, Bayu Novrian Dinata, Lia Pratiwi, M. Arief Ubadillah, Yafeth Ruben Bonai.

yudikatif

Peran Pejabat Administrator dalam Melaksanakan Asta Cita di Lingkup Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang memegang peran sentral dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan ketertiban umum.
 

 

JAKARTA : Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang memegang peran sentral dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan ketertiban umum. Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penuntut umum, tetapi juga sebagai pengawal kebijakan hukum negara yang berorientasi pada perlindungan kepentingan masyarakat dan negara. 

Hal ini disampaikan dalam diklat pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) pada Badan Diklat Kejaksaan RI Angkatan III kelompok 3 oleh Ady Bayu Kesuma, Ali Totubun, Andreas Atmaji, Bayu Novrian Dinata, Lia Pratiwi, M. Arief Ubadillah, Yafeth Ruben Bonai.

Paparan yang disampaikan dalam pembelajaran kepemimpinan pancasila dan bela negara yang di ampu oleh Dr. Ade Suherman ST. M.AP , M.Pd, selaku Widyaiswara pada Lembaga Administrasi Negara RI.

Kelompok III menyampaikan, bahwa dalam upaya mewujudkan hal tersebut, Kejaksaan berpedoman pada Asta Cita, yakni delapan cita-cita pembangunan hukum yang menjadi arah kebijakan Jaksa Agung.

Agar Asta Cita tidak berhenti sebagai dokumen normatif, dibutuhkan peran aktif seluruh jajaran, termasuk pejabat administrator (eselon III). Pejabat administrator memiliki fungsi vital sebagai penghubung antara kebijakan strategis pimpinan dengan implementasi teknis di lapangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki tugas dalam bidang pidana, perdata, tata usaha negara, ketertiban umum, serta pengawasan. 

Dalam struktur ini, pejabat administrator menempati posisi kunci untuk memastikan bahwa kebijakan strategis dapat dioperasionalisasikan secara efektif.

1. Landasan Normatif Asta Cita

Asta Cita Jaksa Agung tertuang dalam berbagai kebijakan dan arahan strategis, antara lain:

1. Peningkatan kualitas penegakan hukum yang berkeadilan.
2. Optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian negara.
3. Penguatan restorative justice.
4. Modernisasi manajemen Kejaksaan berbasis teknologi.
5. Penguatan integritas dan profesionalisme aparat.
6. Penguatan fungsi intelijen penegakan hukum.
7. Peningkatan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung pembangunan.
8. Meningkatkan pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel.
Landasan normatif ini diperkuat dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (beserta perubahannya), yang menegaskan struktur, fungsi, dan kedudukan pejabat administrator sebagai pengendali operasional organisasi.

2. Peran Pejabat Administrator dalam Konteks Asta Cita

a. Penerjemah Kebijakan menjadi Program Kerja
Sebagai penghubung kebijakan strategis, pejabat administrator memastikan arahan Jaksa Agung tentang Asta Cita dijabarkan menjadi program yang jelas, terukur, dan realistis. Misalnya, di bidang Pidana Umum, administrator memastikan penerapan restorative justice sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

b. Pengelola Kinerja dan Sumber Daya
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, pejabat administrator berkewajiban memastikan kinerja ASN Kejaksaan terukur melalui indikator kinerja utama (IKU). Hal ini mendukung Asta Cita dalam hal efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

c. Pembina ASN dan Penggerak Integritas
Pejabat administrator menjadi role model penerapan Kode Perilaku Jaksa (Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-152/A/JA/10/2011) yang menekankan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial. Dengan demikian, pelaksanaan Asta Cita sejalan dengan peningkatan integritas kelembagaan.

d. Koordinator Lintas Bidang dan Lembaga
Dalam tugas koordinatif, pejabat administrator menjalankan amanat Pasal 30 UU Kejaksaan tentang tugas di bidang perdata, tata usaha negara, dan koordinasi dengan lembaga lain. Hal ini memastikan Asta Cita tidak berjalan parsial, melainkan terpadu antar bidang (Pidum, Pidsus, Datun, Intelijen, Pembinaan, dan Pengawasan).

e. Pengendali Perubahan dan Inovasi
Selaras dengan agenda Asta Cita tentang modernisasi kelembagaan, pejabat administrator mendorong pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penerapan aplikasi digital untuk administrasi perkara, kepegawaian, maupun pengawasan merupakan contoh konkret.

f. Pelaksana Akuntabilitas Publik
Sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi (sesuai PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024), pejabat administrator memastikan laporan kinerja Kejaksaan transparan kepada publik, sehingga Asta Cita benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

3. Contoh Konkret di Tiap Bidang

• Pidum: Penguatan restorative justice untuk penyelesaian perkara ringan.
• Pidsus: Mendorong asset recovery dan digital forensic dalam pembuktian perkara tipikor.
• Datun: Memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah agar terhindar dari sengketa hukum.
• Intelijen: Mengarahkan operasi intelijen penegakan hukum dan penerangan hukum ke masyarakat.
• Pembinaan: Mengembangkan aplikasi kepegawaian dan pelatihan ASN berbasis kompetensi.
• Pengawasan: Menjalankan sistem Whistleblowing untuk menjaga integritas dan akuntabilitas internal.

Kesimpulan

Pejabat administrator di Kejaksaan RI memiliki kedudukan strategis dalam mewujudkan Asta Cita. Dengan berlandaskan pada UU Kejaksaan, Peraturan Jaksa Agung, dan regulasi birokrasi nasional, pejabat administrator berperan sebagai penerjemah kebijakan, pengelola kinerja, pembina ASN, penguat integritas, koordinator, pengendali perubahan, sekaligus pelaksana akuntabilitas publik.
Keberhasilan implementasi Asta Cita sangat bergantung pada sejauh mana pejabat administrator mampu mengemban peran ini dengan penuh integritas, profesionalisme, dan inovasi. Dengan demikian, Asta Cita bukan hanya menjadi visi besar Jaksa Agung, tetapi juga hadir sebagai realitas yang dirasakan masyarakat melalui pelayanan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

PIM III Kepemimpinan Badan Diklat

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga :