Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar didampingi Wakajati Sumut Sofyan Selle, SH, MH, Aspidum Jurist Precisely, SH,MH, Koordinator dan para Kasi pada Aspidum kejati Sumut menyampaikan ekspose 2 perkara untuk diselesaikan dengan RJ
MEDAN : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar didampingi Wakajati Sumut Sofyan Selle, SH, MH, Aspidum Jurist Precisely, SH,MH, Koordinator dan para Kasi pada Aspidum kejati Sumut menyampaikan ekspose 2 perkara untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restporatif kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana, dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (9/9/2025).
Menurut Kajati Sumut Harli Siregar melalui Plh. Kasi Penkum M. Husiri saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahw dua perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan dengan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 berasal dari Kejaksaan Negeri Simalungun.
Pada saat ekspose perkara ke JAM Pidum Kejagung RI, Kajari Simalungun Irfan Hergianto, SH,MH didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator mengikuti secara daring dari Kantor Kejari Simalungun.
Dua tersangka dalam perkara ini adalah Jhon Herry Siregar dan Rinaldi (berkas terpisah) yang melakukan penganiayaan terhadap Hendriko Purba sebagai marketing Bank BUMN melakukan penagih hutang. Kedua tersangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Plh. Kasi Penkum M Husairi menegaskan bahwa awalnya saksi Hendriko Purba bersama dengan saksi Ery Frinces Pardede, saksi Ramadani Wirawan Manullang dan saksi Sonny Fernandez Trikhardo Simangunsong (masing-masing sebagai marketing pada Bank Rakyat Indonesia Cab Kerasaan) sedang bertugas/bekerja untuk menemui nasabah yang memiliki kewajiban, saat itu bertemu dengan nasabah (Jhon Herry Siregar) di depan rumahnya yang mana untuk itu di suruh untuk menunggu disalah satu bangunan tepatnya di samping rumahnya.
Karena sudah lama menunggu orang yang di kunjungi tidak datang, lanjut Husairi saksi Hendriko Purba mencoba menghubungi namun tidak diangkat, kemudian saksi Hendriko Purba berjalan mendekat ke teras rumah tersangka Jhon Herry Siregar untuk memastikan apakah handphoneNya tertinggal atau orang yang ditunggu berada di rumah, selanjutnya saksi Hendriko Purba memaksa tersangka Jhon Herry Siregar untuk menghadirkan istrinya dengan nada keras, sambil mengumpat kalimat “makanya kalau gak sanggup berhutang jangan berhutang, udah miskin berhutang lagi” setiap ditagih lari, menghindar terus kalian, sudah miskin berhutang kalian” mendengar kalimat tersebut, saksi Rinaldi marah dan emosi kemudian mendekati saksi Hendriko Purba.
Saksi Rinaldi dengan menggunakan kepalan tangan kanannya langsung memukul bibir atas saksi Hendriko Purba sebanyak 2 ( dua ) kali dan ke arah telinga kiri sebanyak 1 (satu ) kali, setelah di pukul saksi Hendriko Purba kemudian berusaha untuk melepaskan diri dan menghindar jauh dari saksi Rinaldi Purba hingga berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter, dan saksi Hendriko Purba kembali mengumpat kepada saksi Jhon Herry Siregar dan tersangka Rinaldi dengan mengatakan “Gak tau diri sudah berhutang mukulin orang” sambil meneriakan kalimat “ Si tukang hutang” mendengar kalimat tersebut tersangka Jhon Herry Siregar kemudian mengejar dan mendatangi saksi Hendriko Purba dan langsung memukul dengan mengayun-ayunkan kepalan tangan kiriNya ke arah bahu kiri saksi Hendriko Purba dan ke arah kepala belakang kepala sebanyak 1 (satu) kali,
Melihat saksi Hendriko Purba dikeroyok, rekan kerja yang bersama saksi Hendriko Purba berusaha membawa dan mengarahkan saksi Hendriko Purba keluar dari dalam bangunan tersebut untuk melepaskan dari amukan mereka.
Bahwa akibat perbuatan tersangka, saksi Hendriko Purba mengalami luka. Seiring waktu berjalan, perkaranya bergulir sampai ke Kejari Simalungun dan oleh jaksa fasilitator dilakukan mediasi dan mempertemukan tersangka dengan korbannya.
Dalam perkara ini, tambah Husairi antara korban dan tersangka saling mengenal dimana tersangka Jhon Herry Siregar selaku nasabah Bank BRI Cab. Kerasaan mengajukan pinjaman uang kepada Bank BRI dan Korban Hendriko Purba selaku Marketing Bank BRI Cab. Kerasaan berperan sebagai penagih angsuran pinjaman tersangka.
Penyelesaian perkara dengan pendekatan humanis dilakukan setelah memenuhi persyaratan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, kemudian antara tersangka dan korban sudah sepakat berdamai.
"Dalam kesepakatan damai tersebut, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tegasnya.
Mulianya hati korban memaafkan perbuatan kedua tersangka telah membuka ruang terciptanya harmoni, antara tersangka dan korban juga sepakat mengembalikan keadaan ke semula.