Mengusung Agenda Pelestarian Budaya, Perkumpulan Baginda Raja Sojuangon Rambe Gelar Halal Bi Halal 26 April 2025

Keluarga besar Perkumpulan Baginda Raja Sojuangon Rambe akan menggelar halal bi halal (HBH) pada 26 April 2025 di Gedung PGRI Bekasi, Jawa Barat.

nasional

Mengusung Agenda Pelestarian Budaya, Perkumpulan Baginda Raja Sojuangon Rambe Gelar Halal Bi Halal 26 April 2025

Selain bermaafan dan silaturahmi, halal bi halal PBRSR juga menggaungkan pembentukan Mahkamah Desa. Adalah Ropaun Rambe, tokoh sentral marga Rambe dengan latar belakang sebagai advokat ingin paguyuban ini turut melestarikan budaya yang kian memudar.
 

 

JAKARTA-Keluarga besar Perkumpulan Baginda Raja Sojuangon Rambe akan menggelar halal bi halal (HBH) pada 26 April 2025  di Gedung PGRI Bekasi, Jawa Barat.

Ketua Pengawas Perkumpulan Baginda Raja Sojuangon Rambe, Ropaun Rambe, didampingi Ketua Umum Samsir Rambe, M.Sc, Wakil Ketua Umum Charles Rambe, S.H., M. H., Sekretaris Jenderal Lalu Rambe, SE, Bendahara Umum Epi Rambe, SH, dan Wakil Bendahara Umum Ir. Ahmad Husin Siregar dalam rapat bersama  menyampaikan bahwa kegiatan halal bi halal menjadi salah satu momentum bagi seluruh marga Rambe, khususnya perkumpulan Baginda Raja Sojuangon Rambe yang ada di Jabodetabek bisa bersilaturahmi dan mempererat kebersamaan yang telah terjalin selama ini.

 

"Masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1446 H, acara halal bi halal menjadi sarana yang sangat tepat bagi seluruh umat yang merayakannya untuk saling bermaaf-maafan," kata Ropaun Rambe.

Dengan adanya acara halal bi halal ini, lanjut Ropaun Rambe keberadaan marga Rambe yang ada di Jabodetabek akan terdata dan diketahui keberadaannya. Termasuk pekerjaan dan tempat tinggalnya.

"Pendataan ini kita lakukan agar kekerabatan terawat untuk secara bersama melestarikan budaya. Kita selalu bersama-sama baik dalam keadaan suka maupun duka," harap Ropaun.

Soal pelestarian kearifan lokal ini, secara khusus Ropaun Rambe mengungkapkan, di masa lalu ada yang namanya Mahkamah Desa, di mana setiap kali ada permasalahan di satu desa maka akan diselesaikan oleh Mahkamah Desa. Karena itu, ketika ada usulan untuk mengaktifkan kembali Mahkamah Desa ini, Menteri Hukum dan Menteri Desa menyambut antusias. Sebab dengan adanya Mahkamah Desa ini, segala permasalahan di tingkat desa bisa diselesaikan tanpa harus sampai ke persidangan.

"Oleh karena itu, pada kegiatan halal bi halal kali ini kita ingin mempererat tali silaturahmi yang ada dan mewariskannya kepada generasi muda serta anak cucu kita nanti," tandasnya.

Ropaun yang kini dipercaya sebagai Ketua Umum Peradin ingin ambil bagian untuk memberikan pencerahan hukum pada masyarakat. Sebab dalam aktivis sosial semuanya berlandaskan hukum. Apalagi kini ada koperasi Merah Putih dan BumDes tentu dalam pengelolaannya diperlukan orang-orang yang melek hukum. Hal itu nanti dalam sambutannya pada HBH akan ia uraikan secara gamblang.

Rambe Halal bi Halal Ropaun Rambe

Bagikan Artikel Ini