Kepala Balai Besar Karantina Belawan Dr. Lenny Hartati Harahap dalam Bincang Tipis-tipis dengan Erman Tale Daulay dari Trias
TRIASINFO, MEDAN – Q-IPAS merupakan akronim dari Quarantine Integrated Platform Service yang dibuat sebagai sarana informasi terintegrasi dari Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta KSDAE (Konversasi Sumber Daya Alam Ekosistem).
Wadah ini dibuat sebagai sarana informasi yang terintegrasi sebagai keluaran dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia.
Badan Karantina Indonesia sendiri merupakan Lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan ini merupakan peleburan tiga lembaga di bawah Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta fungsi Pengawasan KSDAE Kementerian LHK di tempat pemasukan dan pengeluaran.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pemerintah telah melakukan usaha untuk mencegah ancaman yang bisa merusak kelestarian sumber daya alam hayati dari masuk, keluar, dan tersebarnya penyakit hewan, penyakit ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan yang selain membahayakan kelestarian sumber daya alam berupa hewan, ikan, dan tumbuhan, juga bisa membahayakan kehidupan manusia dan lingkungan hidup.
Peran dan fungsi badan karantina di era globalisasi perdagangan menjadi sangat krusial dan strategis.Paradigma pengelolaannya berubah dari karantina sebagai agen yang pasif menjadi agen yang aktif seiring dengan perubahan paradigma kebijakan perdagangan ke arah non tariff barrier (NTB).
Aturan mainnya ditentukan dan disepakati melalui Agreement on Sanitary and Phytosanitary (SPS) Measures di bawah perjanjian World Trade Organization (WTO) sehingga pengelolaan karantina dapat berjalan efektif dan efisien dengan standar internasional berdasarkan prinsip-prinsip ilmiah. Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa dalam kegiatan perdagangan internasional, suatu negara berhak melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan. Isu untuk keamanan pangan diatur lebih lanjut dalam Codex Alimentarius Commission (CAC), sedangkan isu kesehatan hewan diatur dalam The Office International des Epizooties atau The World Organization for Animal Health (OIE), dan terkait isu hama penyakit tumbuhan diatur dalam International Plant Protection Convention (IPPC).
Karantina diselenggarakan dalam rangka menjaga dan melindungi kelestarian berbagai jenis sumber daya alam hayati berupa aneka ragam jenis hewan, ikan dan tumbuhan. Penyelenggaraan karantina harus mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, lingkungan strategis yang cepat dan dinamis, terutama laju arus perdagangan antarnegara yang melahirkan beberapa ketentuan dan kesepakatan internasional terkait dengan standar keamanan dan mutu pangan, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar serta pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa langka.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No. 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia, Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembangunan perkarantinaan ditempatkan pada upaya melindungi pertanian Indonesia untuk mewujudkan pelestarian ketahanan dan keamanan pangan serta sumber daya hayati. Terkait dengan upaya ini, maka peranan karantina meliputi aspek pengamanan pelestarian sumber daya hayati, pencegahan masuk atau tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK)/ organisme penyakit tumbuhan karantina (OPTK), kelestarian lingkungan, dan keamanan pangan yang sehat, utuh, dan halal.
Dalam perdagangan bebas, persyaratan tarif bea masuk dan kuota menjadi tidak populer lagi digunakan untuk menahan laju impor, oleh karena itu persyaratan non tarif serta Sanitary and Phytosanitary (SPS) digunakan sebagai instrumen perdagangan untuk mencegah defisit ekspor dan impor suatu negara.
Oleh karena itu, Balai Besar Karantina Pertanian Belawanselaku Institusi pelaksana Perkarantinaan di Indonesia harus selalu meningkatkan kinerja perkarantinaan di Indonesia seiring dengan arah kebijakan, situasi lalu lintas komoditas pertanian yang membawa konsekuensi risiko masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan maupun tumbuhan.
“Dalam rangka peningkatan daya saing dan dukungan ekspor komoditas pertanian, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan membantu para pelaku usaha pertanian dalam pemenuhan persyaratan teknis SPS yang dipersyaratkan negara tujuan ekspor,” kata Lenny Hartati dalam Bincang Tipis-tipis dengan Erman Tale Daulay dari Trias .
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Dr. Lenny Hartati Harahap, SP, M.Si
Dalam upaya meningkatkan kinerja perkarantinaan, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan senantiasa melakukan pembenahan secara internal dan eksternal serta melakukan optimalisasi tugas dan fungsi.
Pembenahan tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan prioritas dan rencana strategis Badan Karantina Pertanian yang memuat sasaran, indikator dan target kinerja yang didukung oleh Balai Besar Karantina Pertanian Belawan.
Dalam pelaksanaan tugasnya,mendukung NationalLogistic Ecosystem dalam Perdagangan Internasional,Balai Besar Karantina Pertanian Belawan melakukan percepatan Layanan dan Informasi Perkarantinaan Indonesia melalui Inovasi Sistem Informasi Terintegrasi Berbasis Web Quarantine Integrated Platform Services (Q-IPAS).
“Q-IPAS hadir guna mendukung National Logistic Ecosystem dalam Perdagangan Internasional merupakan sebuah proyek perubahan sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang perkarantinaan serta memangkas waktu tunggu (dwelling time) dengan mengintegrasikan informasi persyaratan layanan karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta badan konservasi sumber daya alam dan ekosistem dalam sebuah sistem informasi terintegrasi berbasis web,” cetus Lenny Hartati.
“Pemilihan Percepatan Layanan Informasi Perkarantinaan Indonesia melalui Inovasi Sistem Informasi Terintegrasi Berbasis Web Quarantine Integrated Platform Services (Q-IPAS) dalam mendukung National Logistic Ecosystem di Pelabuhan Belawan diperuntukan kepada masyarakat pengguna jasa serta instansi terkait untuk memperoleh informasi perkarantinaan secara simultan dan komprehensif dalam satu wadah yang mampu memberikan informasi yang menyeluruh dan terintegrasi sehingga memberikan efisiensi waktu terkait kelancaran arus barang di tempat pemasukan dan pengeluaran.”
Lenny Hartati menggarisbawahi, Q-IPAS merupakan layanan satu atap (one stop service) untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jasa/pelaku usaha dalam memperoleh layanan informasi perkarantinaan Indonesia, efisien yaitu siap digunakan 24/7.
Q-IPAS adalah visi menjadi rujukan informasi dalam proses perkarantinaan Indonesia, keunggulan yaitu terintegrasi dengan karantina ikan, KSDAE serta link informasi lainnya.
Proyek perubahan ini diharapkan mampu menghadirkan sebuah wadah sebagai sumber informasi serta pengembangan layanan perkarantinaan dalam rangka mewujudkan kemudahan bagi pelaku usaha dan industri serta instansi terkait yang akanmemberikan dampak positif terhadap proses lalu lintas barang ekspor, impor serta antararea.
Menurutnya, percepatan layanan dan informasi perkarantinaan indonesia melalui inovasi sistem informasi terintegrasi diperlukan agar pelaksanaan layanan perkarantinaan dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi terhadap aspek media pembawa, daerah/negara asal, daerah/negara tujuan, serta profil pengguna jasa untuk dapat memperlancar arus barang di tempat pemasukan dan pengeluaran.
Selain itu, hal itu akan memperkuat kinerja pelayanan dan pengawasan perkarantinaan dengan melibatkan instansi dan stakeholders terkait khususnya pimpinan Balai BesarKarantina Pertanian Belawan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dan mencegah berbagai produk impor dan ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Bagaimanapun, penguatan pelayanan dan pengawasan ini diperlukan untuk menjawab berbagai keluhan pengguna jasa tentang kurang optimalnya informasi perkarantinaan Indonesia,” ungkap LennyHartati.
Tak hanya itu, lanjut Lenny, terobosan strategi percepatan layanan dan informasi perkarantinaan indonesia melalui inovasi sistem informasi terintegrasi diharapkan mampu memberikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kegiatan perkarantinaan dalam pelabuhan dan bandara udara yang dapat menstimulasi perbaikan waktu tunggu (dwelling time) dan penurunan biaya perdagangan hingga sampai ke konsumen akhir.
Proyek perubahan ini sejalan dengan paket kebijakan ekonomi XI yang dikeluarkan pemerintah dimana pada butir ketiga disebutkan tentang pengendalian risiko terpadu untuk memperlancar arus barang di tempat pemasukan dan pengeluaran.
Sesuai paket kebijakan ini, Lenny menambahkan, Badan Karantina Indonesia sebagai instansi pemerintah yang bertugas di tempat pemasukan/pengeluaran komoditas dituntut untuk dapat mempercepat pelayanan sertifikasi karantina sehingga menjadi lebih efisien dari segi waktu dan biaya serta menurunkan dwelling time namun tetap efektif dari segi pengawasan.
Pengguna jasa dalam hal ini pelaku usaha dan industri menganggap bahwa waktu sangat erat kaitannya dengan beban dwelling time dan beban biaya yang ditanggung oleh pengguna jasa.Kecepatan pelayanan dan kesiapan petugas dianggap hal yang sangat penting dan perlu ditingkatkan kinerjanya.Persepsi lebih berpengaruh terhadap perilaku partisipasi dan kepatuhan pengguna jasa dibandingkan kualitas layanan.
Perbaikan layanan harus diprioritaskan terhadap peningkatan persepsi pengguna jasa yang kemudian diikuti dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan. Pembentukan persepsi yang positif tentang layanan perkarantinaan akan meningkatkan partisipasi dan kepatuhan pengguna jasa karena pengguna jasa merasa yakin bahwa dengan memanfaatkan pelayanan karantina pertanian akan membawa dampak positif dalam meningkatkan perlindungan sumberdaya alam, kesehatan serta keamanan pangan dan pakan.
Terkaitpencegahan dini penyebaran hama pada saat lalu lintas komoditas pertanian, Balai Karantina menjadi tulang punggungnya
Balai Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Republik Indonesia.
Kata Lenny, Karantina Hewan dan Tumbuhan adalah tindakan upaya pencengahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negera Repbulik Indonesia.
Lantas, apayang dimaksud dengan karantina pertanian? Karantina Pertanian adalah suatu tempat dan/atau sebagai upaya pencegahan masukdan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Karantina Pertanian mempunyai peran yang sangat penting. Tugas pokoknya adalah untuk melindungi kekayaan sumber daya alam, khususnya melindungi pertanian dari ancaman serangan organisme pengganggu tumbuhan dan hama penyakit hewan yang membahayakan produksi pertanian dan juga kesehatan manusia.TRIAS/Erman Tale Daulay