Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen, M.PdB saat menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah di Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (9/11/2025).
MEDAN-Penyandang disabilitas dan lansia berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2024 harus diberi akses prioritas (kemudahan) terutama dalam mendapatkan pelayanan publik di kantor pemerintah maupun lembaha lainnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen, M.PdB saat menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah di Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (9/11/2025).
Menurut Wong Chun Sen, Perda Nomor 2 Tahun 2024 dirancang untuk menjadikan penyandang disabilitas dan lansia di Kota Medan sebagai prioritas.
"Kebetukan pada saat Ranperda-nya saya sebagai Ketua Pansusnya. Sesuai dengan Perda ini, penyandang disabilitas dan lansia itu memang perlu dibina dan disejahterakan," papar Wong Chun Sen.
Selain berhak mendapatkan bantuan sosial, juga layak mendapatkan kemudahan layanan sosial. Termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan, disabilitas dan lansia perlu diberi akses prioritas.
"Saya juga pernah mengusulkan ke Pemko Medan agar penyandang disabilitas dan lansia ini digratiskan naik bus listrik. Ini kan prinsipnya, dari rakyat untuk rakyat," tandasnya.
Lebih lanjut Wong menyampaikan bahwa hal itu juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Kita harus memberikan kemudahan pelayanan untuk disabilitas dan lansia. Karena di luar negeri memang sudah seperti itu. Untuk perkantoran di Sumatera Utara, setiap pembangunannya harus memberi akses bagi disabilitas dan lansia, termasuk lahan parkirnya," paparnya.
Walaupun dalam kenyataanya, masih banyak masyarakat Kota Medan yang tidak mengetahui bahwa Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan menyediakan bantuan untuk penyandang disabilitas dan lansia.
Mewakili Dinsos Kota Medan, Nizamuddin mengatakan Dinsos Kota Medan menyediakan sejumlah bantuan itu dalam rangka menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia).
"Hampir 90 persen perintah dari Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia ini, kami terapkan," ungkap Nizamuddin.
Nizamuddin menambahkan sesuai dengan Perda tersebut, pihaknya menyediakan sejumlah bantuan untuk penyandang disabilitas, seperti menyediakan kursi roda, kaki palsu, alat bantu dengar dan lainnya.
"Jadi, ada banyak bantuan di Dinas Sosial Kota Medan untuk penyandang disabilitas. Syaratnya, harus terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," jelasnya.
Selain itu, Nizamuddin menambahkan dengan mendaftarkan diri di DTKS (sekarang DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), maka Lansia itu juga bisa mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Untuk bantuan Lansia cukup banyak. Seperti PKH, sebesar 2,4 juta rupiah setahun atau 600 ribu rupiah untuk sekali pencairan. Tapi ingat, harus terdaftar dalam DTKS dulu ya," pungkasnya
Di akhir kegiatan, Wong Chun Sen mengajak seluruh elemen masyarakat agar memberikan perlakuan yang sama dan setara dengan penyandang disabilitas dan lansia.