Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari Gunungsitoli) menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti (tahap 2) atas tiga Tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa berupa Pengadaan Bibit Ternak dan Peningkatan
GUNUNGSITOLI-Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari Gunungsitoli) menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti (tahap 2) atas tiga Tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa berupa Pengadaan Bibit Ternak dan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan berupa Pengadaan Pupuk yang bersumber dari Dana Desa Fadoro Bahili Kec. Mandrehe Kab. Nias Barat Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023, Rabu (5/3/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH didampingi Kasi Intel Yaatulo Hulu dalam siaran persnya menyampaikan, ketiga tersangka tersebut adalah Bendahara Desa/ Kaur Keuangan Tersangka DG, Sekretaris Desa Tersangka FG, dan Pelaksana Kegiatan Tersangka DBG.
"Meskipun sudah tahap 2, tetapi ketiganya masih akan ditahan di Rutan Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari ke depan," tandasnya.
Adapun nilai kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Tersangka DG, Tersangka FG dan Tersangka DBG pada kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan Desa tersebut sebesar Rp. 425.410.500.
Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.