Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH, menjadi narasumber Penerangan Hukum dalam kegiatan Coffee Morning di Aula Kantor Bupati Nias, Lantai 3, Baruzo, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Jumat (27/2/2025).
NIAS-Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH, menjadi narasumber Penerangan Hukum dalam kegiatan Coffee Morning di Aula Kantor Bupati Nias, Lantai 3, Baruzo, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Jumat (27/2/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema "Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan" dan diikuti sejumlah pejabat penting, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, seluruh Kepala UKPBJ beserta Kasubag, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Plt. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, serta para Kepala Bidang yang merangkap sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) beserta jajaran di Kabupaten Nias.
Penerangan Hukum dalam kegiatan Coffee Morning dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai, SH, MH, yang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Gunungsitoli beserta jajarannya atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang dalam materinya menekankan pentingnya pencegahan penyalahgunaan wewenang, mengacu pada pidato Presiden Prabowo Subianto tentang kebocoran keuangan negara yang mencapai 30%, serta Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045 yang menetapkan visi Indonesia 2045, "Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan."
"Kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI-Polri-BIN-Kejaksaan, sektor swasta, dan masyarakat sangat penting dalam menghadapi tantangan bersama, serta efisiensi anggaran melalui Surat Edaran Mendagri No.900/833/Sj mengenai penyesuaian belanja daerah dalam APBD TA 2025," paparnya.
Selain itu, Parada Situmorang juga membahas tantangan pembangunan di Kabupaten Nias, termasuk masalah ketersediaan jamban, serta status kemajuan desa yang mencatatkan 27 desa sangat tertinggal, 70 desa tertinggal, 68 desa berkembang, dan 5 desa maju.
Secara khusus, mantan Kajari Kepulauan Aru ini juga menyoroti perlunya penguatan pencegahan kecurangan dan pengelolaan risiko kecurangan, serta pentingnya penerapan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi guna menghindari kerugian negara.
Sementara Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu menjelaskan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam bidang pidana, perdata, ketertiban, dan ketentraman hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, serta pengamanan pembangunan strategis (PPS) baik proyek strategis nasional (PSN) maupun proyek strategis daerah (PSD), termasuk peran intelijen Kejaksaan dalam menciptakan kondisi yang mendukung pembangunan dengan kebijakan, kegiatan intelijen, dan operasi terkait PPS.
Plt. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyampaikan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa melalui kewenangannya dalam bidang perdata dan tata usaha negara, bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, serta kegiatan Seksi Datun Kejari Gunungsitoli seperti penagihan kredit macet, pengembalian aset, dan litigasi terhadap berbagai pihak terkait di PN Gunungsitoli, PTTUN,
dan PTUN.
Di akhir kegiatan, beberapa peserta dari ASN menyampaikan pertanyaan seputar materi yang disampaikan narasumber, terutama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Para peserta sangat tertarik untuk memahami aspek-aspek hukum yang terkait dengan pengelolaan anggaran tersebut guna mencegah penyalahgunaan.