Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dalam kegiatan Penyuluhan Hukum di SMP Negeri 2 Mandrehe Utara di Desa Ononamolo II Kec. Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Kamis (20/2/2025) dengan jarak tempuh 34 Km dari Ko
NIAS BARAT-Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dalam kegiatan Penyuluhan Hukum di SMP Negeri 2 Mandrehe Utara di Desa Ononamolo II Kec. Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Kamis (20/2/2025) dengan jarak tempuh 34 Km dari Kota Gunungsitoli.
Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu, SH, MH dalam siaran persnya menyampaikan bahwa kegiatan yang diikuti peserta didik sebanyak 109 orang dari Kelas 7 sampai dengan kelas 9, menghadirkan narasumber Kepala Subseksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Jalanymbowo Daeli. SH.
Kepala Subseksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jalanymbowo Daeli menyampaikan materi mengenai "Kenakalan Remaja" di SMP Negeri 2 Mandrehe Utara. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan peran dan fungsi Kejaksaan Negeri, serta memberikan pemahaman terkait pengenalan, bahaya, dan upaya pencegahan terhadap praktik kenakalan remaja. Penyuluhan hukum menjadi salah satu upaya preventif yang dilakukan Kejaksaan untuk mengenalkan hukum kepada generasi muda agar mereka mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Selain itu, dijelaskan pula konsekuensi serius yang dapat dialami oleh individu yang terlibat dalam kenakalan remaja, yang dapat berdampak buruk bagi masa depan mereka, bahkan berujung pada tindak pidana dan hukuman penjara.
"Pada sesi tanya jawab, peserta didik SMP N 2 Mandrehe Utara sangat antusias menyampaikan pertanyaan terkait materi yang disampaikan narasumber," paparnya.
Kegiatan penyuluhan hukum dilanjutkan dengan pembagian sepatu kepada peserta didik SMP Negeri 2 Mandrehe Utara. Pembagian sepatu merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam dunia pendidikan guna mendukung terwujudnya generasi penerus bangsa yang unggul.
Dengan diadakannya penyuluhan hukum ini, lanjut Yaatulo Hulu, diharapkan para siswa dapat memahami dampak negatif dari praktik kenakalan remaja serta menyadari pentingnya mematuhi peraturan hukum yang ada. Hal ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan bertanggung jawab, serta memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, terutama terkait dengan bahaya yang ditimbulkan oleh kenakalan remaja.
JMS juga lanjut Kasi Intel diharapkan akan menumbuhkan motivasi para pelajar untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan bidang hukum untuk mencegah terjadinya dekadensi moral di kalangan generasi muda guna menghindari timbulnya potensi tindak pidana terhadap Anak serta menumbuhkan pemahaman dan kesadarannya sebagai generasi penerus bangsa.