Jaksa Mozago Banua Kejari Gunungsitoli Gelar Penerangan Hukum dan MoU Dengan Kepala Desa se- Kecamatan Mandrehe Utara

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan Penerangan Hukum dan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Desa Se-Kecamatan Mandrehe Utara di Aula Kantor Kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat, Kamis (20/2/2025).

yudikatif

Jaksa Mozago Banua Kejari Gunungsitoli Gelar Penerangan Hukum dan MoU Dengan Kepala Desa se- Kecamatan Mandrehe Utara

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan Penerangan Hukum dan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Desa Se-Kecamatan Mandrehe Utara di Aula Kantor Kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat, Kamis (20/2/2025).
 

 

NIAS BARAT-Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan Penerangan Hukum dan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Desa Se-Kecamatan Mandrehe Utara di Aula Kantor Kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat, Kamis (20/2/2025).

Kegiatan penerangan hukum seperti disampaikan Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu, SH, MH dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH, MH, Camat Mandrehe Utara, mewakili Kepala UP3 PLN Nias Cabang Kabupaten Nias Barat, Kepala Seksi Intelijen, Plt. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Desa Se-Kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat dan Ketua BPD Se-Kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat.

Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang jadi narasumber Penerangan Hukum di Aula Kantor Kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat, ada juga Kepala UP3 PLN Nias Cabang Kabupaten Nias Barat. Penerangan Hukum dengan para kepala desa tersebut mengusung tema “Jaksa Mozago Banua - Desa Maju, Desa Berintegritas”.

Rangkaian kegiatan Penerangan Hukum ini diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Pemerintah Desa Se-Kecamatan Mandrehe Utara. Kemudian, acara dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Camat Mandrehe Utara dan kata sambutan sekaligus pemaparan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta pemaparan tambahan oleh perwakilan UP3 PLN Nias Cabang Kabupaten Nias Barat.

Dalam paparannya Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang menjelaskan dan menggambarkan keadaan Desa di Kabupaten Nias Barat khususnya di Kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat berdasarkan Tipologi Desa.

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melanjutkan pembahasan mengenai Program Jaksa Mozago Banua (Jaksa Garda Desa) sesuai Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia No. 5 Tahun 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Parada menyampaikan kepada Kepala Desa se-Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Ketua BPD se-Kecamatan Mandrehe Utara, serta ASN yang bertugas sebagai Kepala Pemerintahan Desa, agar pengelolaan Dana Desa diperuntukkan untuk mendukung Program Prioritas Nasional seperti Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting.

"Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa, peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, perluasan akses layanan kesehatan, serta mendukung penghapusan kemiskinan," paparnya.

Program Jaga Desa, kata Parada Situmorang bertujuan untuk mendukung program pemerintahan Republik Indonesia dalam pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekataan pengawalan, pendampingan dan pengawasan baik terhadap aspek sistem kerja maupun SDM aparatur desa, salah satunya menggunakan metode aplikasi berbasis informasi dan teknologi (IT) yang telah diluncurkan oleh Kejaksaan RI sebagai wujud nyata dalam mengawasi dan memonitoring penggunaan dana desa di wilayah hukum Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Kajari juga memaparkan pendampingan hukum yang diberikan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara dalam upaya pencegahan tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi, agar pengelolaan Dana Desa dan masalah lainnya dapat berjalan dengan lancar.

"Dalam kesempatan ini, saya mengajak semua pihak untuk lebih transparan dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat," tandasnya.

Menutup paparannya, Kajari Gunungsitoli menyampaikan untuk bersama-sama berpegangan tangan dan berprinsip bahwa membangun Desa sama halnya membangun Indonesia.

Dalam kegiatan Penerangan Hukum di Kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat, para peserta dangan antusias mengikuti sosialisasi. Pada sesi tanya jawab, beberapa peserta menyampaikan pertanyaan terkait masalah hukum yang dialami dalam pengelolaan dana desa maupun masalah hukum lainnya.

Nias Barat Jaksa Masuk Sekolah Penyuluhan Hukum Kejari Gunungsitoli SMP N 2 Manrehe Utara

Bagikan Artikel Ini