Kejaksaan Negeri Samosir selesaikan perkara penganiayaan dengan mempertemukan korban dan tersangka penganiayaan untuk berdamai dan mengembalikan keadaan ke keadaan semula.
MEDAN-Kejaksaan Negeri Samosir selesaikan perkara penganiayaan dengan mempertemukan korban dan tersangka penganiayaan untuk berdamai dan mengembalikan keadaan ke keadaan semula.
Proses perdamaian dilaksanakan setelah jaksa mediator dari Kejari Samosir mempertemukan korban dengan tersangka dan membuat kesepakatan untuk berdamai. Dan, pelaku atau tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Perdamaian antara tersangka dan korban dinyatakan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Prof. Asep Nana Mulyana setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Karya Grahan Hutagaol, SH,MH didampingi Kasi Pidum menyampaikan ekspose perkara kepada Kajati Sumut dan Kajati Sumut Idianto, SH,MH bersama dengan Aspidum Imanuel Rudy Pailang menyampaikan ekspose perkaranya kepada JAM Pidum, dari ruang vicon Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (11/2/2025).
Menurut Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, bahwa perkara yang diajukan An. Tsk. Arta Ambarita Als Nai Parulian Als Op.Nico melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, An. Tsk. Medianti Sidauruk Als Medianti Als Mak Felicia melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, An. Tsk. Parlindungan Sihombing dan Tsk. Maruba Desmatua. S melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke (1) Subs 351 Ayat (1) Jo 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana.
"Ketiga perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif," paparnya.
Untuk kronologis perkaranya, lanjut Karya Graham berawal pada Minggu (28 Januari 2024) sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Jihor Sasada Dusun II Desa Cinta Dame Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir terjadi perselisihan / keributan terkait pemasangan plang pemilikan tanah antara MALASTAR SARAGI, TUMPAL SIDAURUK dan HENRI RUSLI SIDAURUK (ketiganya tersangka dalam berkas perkara terpisah) dan tersangka MARUBA SIDAURUK, dengan saksi korban MEDIANTI SIDAURUK, ARTA AMBARITA, DARWIN SIDAURUK dan NIXON SITUMEANG, dimana pada saat itu MALASTAR SARAGI sedang menggali lobang untuk memasang plang dengan menggunakan parang.
Selanjutnya, akibat perselisihan tersebut MALASTAR SARAGI mencoba membacok ARTA AMBARITA dengan menggunakan sebilah parang dan pada saat itu datang DARWIN SIDAURUK untuk merebut sebilah parang tersebut dari tangan MALASTAR SARAGI, sehingga tangan kanan ARTA AMBARITA terkena sebilah parang dan DARWIN SIDAURUK berhasil merebut dan mengamankan parang tersebut.
Melihat hal tersebut, lanjut Kajari Samosir saksi korban MEDIANTI SIDAURUK membantu ARTA AMBARITA lalu tersangka MARUBA DESMATUA S menarik tangan kiri saksi korban MEDIANTI SIDAURUK kemudian mendorong saksi korban MEDIANTI SIDAURUK yang mengakibatkan saksi korban terjatuh dan merasa pusing, kemudian saksi korban MEDIANTI SIDAURUK berdiri lagi dan tersangka MARUBA DESMATUA S mendorong kembali saksi korban MEDIANTI SIDAURUK sehingga tubuh saksi korban MEDIANTI SIDAURUK mengenai tubuh tersangka PARLINDUNGAN SIHOMBING.
Kemudian saksi korban MEDIANTI SIDAURUK memegang kerah baju tersangka PARLINDUNGAN SIHOMBING menggunakan tangan kanan saksi korban MEDIANTI SIDAURUK agar tidak terjatuh, karena saksi korban menarik kerah baju tersangka PARLINDUNGAN SIHOMBING maka tersangka PARLINDUNGAN SIHOMBING menarik tangan kanan saksi korban MEDIANTI SIDAURUK menggunakan tangan kiri tersangka PARLINDUNGAN SIHOMBING kemudian memukul kepala bagian kening sebelah kiri saksi korban MEDIANTI SIDAURUK menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali.
Setelah itu, tersangka PARLINDUNGAN SIHOMBING mendorong saksi korban MEDIANTI SIDAURUK menggunakan kedua tangan hingga saksi korban MEDIANTI SIDAURUK terjatuh lagi.
"Akibat perbuatan tersangka PARLINDUNGAN SIHOMBING dan tersangka MARUBA DESMATUA S tersebut saksi korban MEDIANTI SIDAURUK mengalami luka memar dan bengkak pada kening kiri dan luka lecet di pergelangan kaki kanan sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 440/430/RSUD/ VER /I/2024 Tanggal 30 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Umum daerah Dr. Hadrianus Sinaga.
Seiring waktu berjalan, tiga berkas perkara terpisah ini bergulir ke Kejaksaan Negeri Samosir dan oleh jaksa fasilitator dimediasi untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Adapun alasan dilakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan humanis, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, kemudian antara tersangka dan korban saling mengenal dan berada di satu desa," paparnya.
Setelah dilakukan mediasi oleh jaksa fasilitator, antara korban dan pelaku sudah berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perdamaian antara tersangka dan korban dilaksanakan dihadapan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan penyidik dari Kepolisian.
"Esensi dari penyelesaian perkara ini adalah agar tidak ada rasa dendam di kemudian hari. Perdamaian antara tersangka dan korban, telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah masyarakat dan kedua belah pihak telah mengembalikan keadaan ke keadaan semula," tandasnya.