Merusak Kertas Surat Suara Pemilukada 2024, Aberta Lase Divonis 3 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Wini Talenta Harefa, SH, menghadir Sidang Pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli terkait perkara dugaan tindak pidana pemilihan dengan Nomor Perkara: 3/Pid.Sus/2025/PN Gst terhadap terda

yudikatif

Merusak Kertas Surat Suara Pemilukada 2024, Aberta Lase Divonis 3 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Wini Talenta Harefa, SH, menghadir Sidang Pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli terkait perkara dugaan tindak pidana pemilihan
 

 

GUNUNGSITOLI - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Wini Talenta Harefa, SH, menghadir Sidang Pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli terkait perkara dugaan tindak pidana pemilihan dengan Nomor Perkara: 3/Pid.Sus/2025/PN Gst terhadap terdakwa atas nama Feberta Lase alias Ama Tasya, Kamis (23/1/2025).

Sebelumnya, seperti disampaikan Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, SH, MH dalam siaran persnya, Senin (3/2/2025) menyampaikan bahwa pada Rabu, 22 Januari 2025, telah dilaksanakan agenda Sidang Penuntutan yang diikuti oleh Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen Jalanymbowo Daeli, SH, yang juga bertindak sebagai Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Kronologis singkat kasus ini, menurut Yaatulo Hulu dimulai pada Selasa, 26 November 2024, pukul 16.00 WIB, Tim PPK Bawolato menyerahkan logistik pemungutan suara ke TPS 1 dan 2 Desa Gazamanu, Kec. Bawolato, Kab. Nias.

Kemudian pada Rabu, 27 November 2024, pukul 02.00 WIB, Terdakwa (anggota KPPS Desa Gazamanu) dan salah satu tim sukses dari paslon No. Urut 02 (AFO) mendapatkan informasi tentang tidak adanya kejelasan dukungan dana “serangan fajar” dari paslon no. urut 02 (AFO) sehingga membuat Terdakwa kecewa dan timbullah niat dari Terdakwa merusak Logistik Pemungutan Suara TPS I dan II Desa Gazamanu lalu terdakwa mendatangi Gedung Seni Sanggar Budaya / Kantor Desa Gazamanu yang merupakan tempat penyimpanan Logistik Pemungutan Suara TPS I dan II Desa Gazamanu.

 Kemudian Terdakwa merusak 4 (empat) kotak suara yang terbuat dari kardus rusak pada bagian penutup atas, Surat suara untuk pemilihan Kepala Daerah Calon Gubernur/Wakil Gubernur sebayak 581 (lima ratus delapan puluh satu) telah termasuk surat suara cadangan hilang dan Surat suara untuk pemilihan Kepala Daerah calon Bupati/Wakil Bupati rusak akibat basah sehingga mengakibatkan gagalnya pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan suara pada Pemilihan Calon Gubernur / Wakil Gubernur dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias di TPS 1 dan 2 Desa Gazamanu yang sesuai jadwal pelaksanaan, pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

"Dalam persidangan, Penuntut Umum membuktikan perbuatan terdakwa yang telah menghambat proses demokrasi dengan menghalangi jalannya pemungutan suara yang sah, yang berpotensi merusak integritas pemilihan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 178 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," paparnya.

Dalam putusannya Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan tegas terhadap terdakwa Feberta Lase alias Ama Tasya, yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggagalkan pemungutan suara, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, yang jika tidak dibayar, digantikan dengan 1 bulan kurungan.

"Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti terkait pemilu, berupa logistik pemilihan di TPS 1 dan TPS 2 Desa Gazamanu, Kecamatan Bawolato, akan dikembalikan kepada KPU Nias. Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," tandasnya.

Proses hukum terhadap perkara ini berjalan tertib dan aman serta mencerminkan kelancaran dan kestabilan dalam penegakan keadilan. Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah putusan dibacakan, Penuntut Umum dan Terdakwa dapat menyatakan sikap Pikir-pikir, Banding, atau Terima terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

 

 

Kejari Gunungsitoli Merusak Kertas Suara PN Gunungsitoli KPU Nias

Bagikan Artikel Ini