Selain Jadi Narasumber, Kajari Gunungsitoli Juga Dapat Apresiasi dari KPU Nias

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH yang diwakili Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Wini Talenta Harefa, SH menjadi narasumber pada acara Rapat Konsolidasi dan Evaluasi serta Pemberian Penghargaan kepada Badan Adhoc

yudikatif

Selain Jadi Narasumber, Kajari Gunungsitoli Juga Dapat Apresiasi dari KPU Nias

GUNUNGSITOLI-Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH yang diwakili Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Wini Talenta Harefa, SH menjadi narasumber pada acara Rapat Konsolidasi dan Evaluasi serta Pemberian Penghargaan
 

 

GUNUNGSITOLI-Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH yang diwakili Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Wini Talenta Harefa, SH menjadi narasumber pada acara Rapat Konsolidasi dan Evaluasi serta Pemberian Penghargaan kepada Badan Adhoc se-Kabupaten Nias pada Pemilihan Tahun 2024, di Gedung Aula Seaview Sonata Gunungsitoli, Rabu (22/1/2025).

Wini Talenta Harefa selaku perwakilan Kajari Gunungsitoli telah melaksanakan Penerangan Hukum pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Nias dan dihadiri perwakilan Bupati Nias, perwakilan dari KPU Provinsi Sumatera Utara, perwakilan dari Kapolres Nias serta perwakilan dari Dandim 0213/Nias.

Hadir juga perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Nias, Forkopimda Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias, PPK dan KPPS se-Kabupaten Nias serta Divisi Teknis Pemilu.

Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu dalam siaran persnya, Kamis (22/1/2025) menyampaikan bahwa kegiatan Penerangan Hukum tersebut diawali dengan kata sambutan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias, dilanjutkan dengan pemaparan dari Kapolres Nias, Dandim 0213/Nias dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Wini Talenta Harefa dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

“Penyelenggara Berintegeritas dalam Rapat Konsolidasi dan Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Nias” menjadi topik yang diusung dalam kegiatan tersebut. Yang antara lain : terkait tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam Penegakan Hukum pada Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Kemudian, lanjut Kasi Intel materi yang disampaikan terkait KUHP, Undang-undang Kejaksaan, Undang-undang Pemilihan, Peraturan Bersama dan Peraturan Mahkamah Agung.

"Peran Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 antara lain; 1. Tentang Bidang Intelijen mengoptimalkan posko Pilkada di seluruh Indonesia dengan cara memetakan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) Pilkada 2024; UU Nomor 17 Tahun 2011 Pasal 1 : ”ancaman terhadap keamanan nasional”;

2. Tentang Bidang Pidum mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024 bersama-sama dengan Tim Sentra GAKKUMDU melakukan penegakan hukum tindak pidana pemilihan secara profesional, objektif, netral dan terpercaya.

"Contohnya. kita telah melakukan penuntutan perkara PEMILUKADA yang telah P.21 hasil penyidikan penyidik & Pokja Gakkumdu (Bawaslu, Penyidik & Penuntutan)," tandasnya.

Kemudian, tentang Bidang Datun bertindak sebagai kuasa hukum negara atau pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara mewakili lembaga/ badan negara, lembaga/ instansi pemerintah pusat atau daerah serta Badan Usaha Milik Negara/ Daerah.

"KPU merupakan salah satu lembaga/institusi negara yang dapat diwakili oleh Kejaksaan, khususnya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi & gugatan terhadap KPU di PTUN & PT TUN," tandasnya.

Kemudian, pemateri menyampaikan tentang pelaksanaan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Nias terjadi peristiwa Tindak Pidana Pemilihan yang melanggar Pasal Pasal 178 D UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU PILKADA).

Peserta yang mengikuti penerangan hukum tersebut sangat antusias dan itu terlihat dari banyaknya Peserta yang mengajukan pertanyaan dan juga menyampaikan beberapa masalah hukum yang dialami dalam proses Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias tahun 2024 maupun masalah hukum lainnya.

Setelah kegiatan penerangan hukum berjalan dengan lancar tanpa adanya ancaman, gangguan, hambatan serta tantangan, KPU Nias memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan diterima oleh Wini Talenta Harefa.

Kejari Gunungsitoli KPU Nias Parada Situmorang Apresiasi

Bagikan Artikel Ini