Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Inkracht, Ada Senpi, Sajam, Narkoba hingga Uang Palsu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak Hendra Jaya Atmaja, SH,MH memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti (BB) sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Selasa (27/05/2025).

yudikatif

Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Inkracht, Ada Senpi, Sajam, Narkoba hingga Uang Palsu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak Hendra Jaya Atmaja, SH,MH memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti (BB) sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Selasa (27/05/2025).
 

 

DEMAK-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak Hendra Jaya Atmaja, SH,MH memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti (BB) sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Selasa (27/05/2025). Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan dari perkara yang terselesaikan pada Desember 2024 hingga April 2025 di halaman kantor Kejari Demak.

Kajari Demak Hendra Jaya Atmaja SH MH menjelaskan, pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht itu berasal dari sejumlah perkara tindak pidana. Antara lain tindak pidana penganiayaan tiga perkara, tindak pidana kesehatan enam perkara, dan perjudian tujuh perkara.

“Selain itu ada pula berang bukti dari tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam, peredaran mata uang palsu, tindak pidana narkotika 10 perkara. Serta tindak pidana ringan sebanyak 14 perkara,” papar Hendra Jaya Atmaja, didampingi Kasi Bidang Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti Kejari Demak Bayu Kusumo Wijoyo SH MH.

Barang bukti dari perkara-perkara berstatus inkracht tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara agar tidak disalahgunakan. Untuk obat-obatan dan narkotika dimusnahkan dengan cara diblender bersama cairan pembersih porselen atau keramik.

Sedangkan senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Untuk uang palsu, baju korban penganiayaan, dan sejenisnya dimusnahkan dengan dibakar. Khususnya barang bukti tipiring berupa puluhan botol minuman keras dihancurkan dengan dilindas alat berat.

Turut menyaksikan pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkracht di halaman kantor Kejari Demak itu Ketua PN Demak Muhamad Fauzan Haryadi SH, MH, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Hj Nani Amrin SKM MKes, serta perwakilan dari Reskrim Polres Demak. Ada juga Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Demak Sardi Teong, dan perwakilan dari Bagian Hukum Setda Demak.

Sehubungan telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Demak sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas. Sebab barang bukti adalah salah satu objek eksekusi.

 

Kejari Demak Hendra Jaya Atmaja Musnahkan Barang Bukti Kajari Demak

Bagikan Artikel Ini