Penerangan Hukum Kejati Sumut: Jalankan 3 Tertib Dengan Benar Maka Akan Terhindar Dari Tindak Pidana Korupsi

Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH didampingi Kasi Penkum Adre W Ginting, SH,MH menjadi narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan

yudikatif

Penerangan Hukum Kejati Sumut: Jalankan 3 Tertib Dengan Benar Maka Akan Terhindar Dari Tindak Pidana Korupsi

Dengan mengusung topik tentang Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Etika Bermedia Sosial, Yos A Tarigan memaparkan materinya di hadapan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan

 

MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH didampingi Kasi Penkum Adre W Ginting, SH,MH menjadi narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan Jalan Kenangan, Medan, Senin (5/5/2025).

Dengan mengusung topik tentang Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Etika Bermedia Sosial, Yos A Tarigan memaparkan materinya di hadapan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan Jimmy Michael Gultom, ST, M.M.Tr beserta puluhan stafnya termasuk secara daring diikuti staf di Tebing Tinggi, serta daerah lainnya.

Dalam paparannya terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Yos A Tarigan menekankan pentingnya 3 tertib dalam pelaksanaan sebuah program, proyek atau pekerjaan. Pertama tertib administrasi, yang artinya sejak dari perencanaan sudah ditentukan arah pembangunannya dan administrasinya benar-benar dilengkapi.

"Kedua tertib fisik, artinya apa yang direncanakan benar-benar dikerjakan dan fisiknya sesuai dengan yang direncanakan. Ketiga adalah tertib kemanfaatannya, artinya apa yang dikerjakan dan apa yang dibangun benar-benar bermanfaat untuk kepentingan masyarakat banyak," paparnya.

Terkadang, lanjut Yos A Tarigan ada sebuah program ketika sudah direncanakan dan dikerjakan tapi tidak bermanfaat bagi masyarakat. Ini artinya sama dengan total loss. Buat apa dibangun kalau pada akhirnya tidak bermanfaat, ini namanya membuang-buang anggaran yang seharusnya bisa dimanfaatkan ke peruntukan lain yang lebih bermanfaat.

Terkait dengan topik tentang etika bermedia sosial, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa era teknologi saat ini, apa yang kita kerjakan sangat bersinggungan dengan teknologi informasi. Termasuk dalam pemanfaatan platform media sosial seperti IG, Facebook, TikTok serta yang lainnya.

"Kalau kita tidak hati-hati dalam memanfaatkannya, kita bisa terjerat ke ranah hukum hanya karena berkomentar atau membuat status yang tanpa kita sadari ternyata menyinggung perasaan orang lain. Dengan bantuan ahli bahasa, ternyata apa yang kita tuliskan tadi memenuhi unsur pidana, maka tanpa sadar kita telah melakukan pelanggaran," tuturnya.

Itu sebabnya, dalam bermedia sosial kita harus bijak dan jangan mudah terpancing untuk berkomentar pada status orang lain. Bisa saja hal tersebut adalah jebakan yang akhirnya menyeret kita melanggar UU ITE.

Sebelumnya, Kasi Penkum Adre W Ginting menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan, salah satu upaya yang gencar dilakukan adalah upaya pencegahan seperti Jaksa Masuk Sekolah, Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum ke lembaga pemerintah, BUMN atau BUMD.

"Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hukum agar masyarakat juga melek hukum dan menjauhi hukuman," tandasnya.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan Jimmy Michael Gultom juga menyambut baik dilaksanakannya penerangan hukum di kantor mereka.

"Semoga kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai upaya untuk peringatan dini agar tidak sampai melanggar aturan, terlebih melanggar hukum yang berlaku," katanya.

Kegiatan penerangan hukum juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan dijawab langsung oleh narasumber. Di akhir kegiatan, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan Jimmy Michael Gultom memberikan cenderamata kepada Kejati Sumut yang diterima langsung oleh narasumber Yos A Tarigan.

Yos A Tarigan Balai Perkeretaapian Medan Kejati Sumut Penerangan Huykum

Bagikan Artikel Ini