Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Nanan Abdul Manan, S.STP., M.Si., siap menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo dalam membangun kemandirian pangan. BumDes dijadikan motor penggerak baik di hulu maupun di hilir.
CIREBON-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Nanan Abdul Manan, S.STP., M.Si., siap menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo dalam membangun kemandirian pangan. BumDes dijadikan motor penggerak baik di hulu maupun di hilir. Maksudnya, kalau BumDes yang satu sudah bergerak di budidaya, BumDes lainnya siap menampung atau membeli hasil pertaniannya. Dengan demikian ada jaminan pasar.
Sementara untuk tata kelola penggunaan dana desa yang baik, pihak DPMD membangun sinerji dengan Kejari Kabupaten Cirebon lewat program Jaga Desa.
Menurut Nanan Abdul Manan, Ketahanan Pangan menjadi isu terhangat setelah adanya Permendes No.2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Desa No. 3 tahun 2025 mengamanatkan bahwa desa wajib mengalokasikan 20 persen dari dana desa di masing-masing desa untuk program Ketahanan Pangan.
"Ada 412 Desa di Kabupaten Cirebon, anggaplah dirata-ratakan Rp 1 Milyar per desa, dengan 20 persennya berarti ada sekitar Rp80 Milyar yang beredar di desa-desa kabupaten Cirebon untuk ketahanan pangan," katanya.
Dan dalam kebijakan itu, pemerintah pusat melakukan bahwa skema ketahanan pangan menjadi penyertaan modal untuk BumDes agar roda perekonomian di desa berputar, yang penyertaan modalnya 20 persen dari dana desa yang diperoleh.
Kemudian, lanjut Nanan beberapa waktu lalu pendamping desa urun rembug untuk mendata permasalahan yang ada di desa, kemudian seluruh BumDes harus mengekspose rencana aksi di hadapan pendamping desa kemudian dilaporkan secara menyeluruh terkait action plan desa-desa ini ke Kabupaten.
"Alhamdulillah, kemarin sudah disepakati bahwa BumDes itu, unit usahanya dibuat titik hulu dan hilir. Kalau BumDes-nya bergerak di hulu, berarti dia yang menanam padi, jagung atau yang berkaitan dengan ketahanan pangan. Kemudian, yang bergerak di sisi hilir maka BumDes dengan penyertaan modal 20 persen itu tidak lagi susah payah bercocok tanam, budidaya pertanian atau peternakan. Tetapi proses di hilir, maka BumDes wajib menyerap hasil produksi warga masyarakatnya," paparnya.
Agar tata kelola dana penyertaan modal BumDes tepat sasaran, lanjutnya berarti bicara tentang Binwas, dimana pembinaannya ada di Dinas PMD, nah pengawasannya yang paling penting adalah jangan sampai cita-cita luhur Asta Cita dalam pengawasannya ada namanya penyalahgunaan wewenang, penyelewengan anggaran.
"Jadi, penting sekali adanya melibatkan teman-teman di akademisi, media, beberapa organisasi kemasyarakatan yang sekiranya nanti turut untuk mengawasi. Terutama teman-teman dari inspektorat internal dan eksternalnya dari Kejaksaan," tegasnya.
Terkait dengan peran Kejaksaan, lanjutnya karena Kejaksaan memiliki program yang namanya Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Dimana Jaga Desa ini ikut dalam mengawal dana desa dan dana penyertaan modal di BumDes agar cita-cita Asta Cita ini dengan penuh komitmen.
"Dari sisi perencanaan, alhamdulilah Dinas PMD Kabupaten Cirebon sudah ada MoU dengan Kejaksaan. Turunan dari MoU antara Dinas PMD dengan Kejaksaan Negeri Cirebon adalah adanya perjanjian kerjasama ke 412 Desa di Kabupaten Cirebon. Teknis kerjasamanya adalah mulai dari perencanaan sampai kepada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana," tandasnya.
Harapan kita, tambahnya dengan adanya MoU ini maka sejak dari perencanaannya sudah diawasi agar planing yang sudah dibuat tidak melenceng dari rencana awalnya, artinya agar seluruh perencanaan tidak menyalahi atau adanya penyimpangan.