Bahas Pengadaan Lahan untuk Pemukiman Rakyat, Maruarar Sirait Temui Jaksa Agung RI

Bahas Pengadaan Lahan untuk Pemukiman Rakyat, Maruarar Sirait Temui Jaksa Agung RI

yudikatif

Bahas Pengadaan Lahan untuk Pemukiman Rakyat, Maruarar Sirait Temui Jaksa Agung RI

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, dalam rangka membahas pengadaan lahan untuk permukiman rakyat, Selasa (22/10/2024) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
 

 

JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, dalam rangka membahas pengadaan lahan untuk permukiman rakyat, Selasa (22/10/2024) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam keterangannya, melalui Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar bahwa Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI memiliki program untuk membangun sekitar 5 (lima) juta unit rumah bagi masyarakat.

Oleh karenanya, lanjut Jaksa Agung, program tersebut membutuhkan support bersama agar dapat terlaksana dan tercapai sesuai target.

“Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung melanjutkan bahwa Hari (Selasa 22 Oktober 2024) ini, Kejaksaan dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI telah memulai proses pengadaan lahan tersebut.

Ditargetkan, tidak lama lagi sudah ada kejelasan mengenai jumlah luas (hektar) yang dapat diserahkan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk dipergunakan.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan siap untuk memenuhi permintaan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI untuk melakukan pendampingan terhadap pengadaan barang dan jasa di Kementerian tersebut, khususnya terhadap pembuatan peraturan guna mewujudkan pembangunan yang sah dan legal sesuai payung hukum.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung.

Menurutnya, program ini merupakan mandat dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk merespon cepat kebutuhan masyarakat dalam memperoleh tempat tinggal.

“Kita harus bergerak cepat dan mencari solusi untuk dapat memanfaatkan lahan-lahan sitaan dari para koruptor yang dapat dipergunakan oleh rakyat sebagai tempat tinggal. Lahan-lahan tersebut banyak yang berada di wilayah strategis seperti Jabodetabek,” imbuh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI menuturkan bahwa upaya ini dalam rangka mewujudkan 100 Hari Program Presiden Prabowo Subianto dengan bergotong royong dalam membangun perumahan untuk rakyat.

Kejaksaan Agung Jaksa Agung Maruarar Sirait Perumahan Rakyat Menteri

Bagikan Artikel Ini