Mantan Kadis Kesehatan Tapteng Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK dan Jaspel Puskesmas Tapteng

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah N ditetapkan tersangka dan ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan

yudikatif

Mantan Kadis Kesehatan Tapteng Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK dan Jaspel Puskesmas Tapteng

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah N ditetapkan tersangka dan ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan
 

 

MEDAN-Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah N ditetapkan tersangka dan ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023, Selasa (3/9/2024).

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Tim Penyidik Pidsus telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah N.

Terinformasi ke kita dari Tim bahwa pada awalnya, jelas Yos A Tarigan, Tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan.

Dari praktik ini, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan, Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," jelasnya.

Alasan dilakukan penahanan, papar Yos A Tarigan, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023 , yang diduga dilakukan oleh tersangka N.

"Terhadap tersangka N, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," tandasnya.

Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, tambah Yos A Tarigan terhadap tersangka N dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan.

Kadis Kesehatan Tapteng Tapteng Dana BOK dan Jaspel Puskesmas Puskesmas

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga :