Pengadilan Negeri Rote Ndao Menolak Seluruh Permohonan Praperadilan Yames M.K. Therik dan Theodora Iriani Rotrida Mandala

Sidang putusan pra-peradilan (Prapid) yang diajukan Yames Marthen Kornelis Therik, S.H (Pemohon I) dan Theodora Iriani Rotrida Mandala (Pemohon II) melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Dr. Yanto MP. Ekon & Partners. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Prap

yudikatif

Pengadilan Negeri Rote Ndao Menolak Seluruh Permohonan Praperadilan Yames M.K. Therik dan Theodora Iriani Rotrida Mandala

Sidang putusan pra-peradilan (Prapid) yang diajukan Yames Marthen Kornelis Therik, S.H (Pemohon I) dan Theodora Iriani Rotrida Mandala (Pemohon II) melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Dr. Yanto MP. Ekon & Partners. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Prap
 

 

ROTE NDAI-Sidang putusan pra-peradilan (Prapid) yang diajukan Yames Marthen Kornelis Therik, S.H (Pemohon I) dan Theodora Iriani Rotrida Mandala (Pemohon II) melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Dr. Yanto MP. Ekon & Partners. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Aditya Nurcahyadi Putra, SH, M.Kn di Ruang Garuda Kantor Pengadilan Negeri Rote Ndao, Senin (2/9/2024).

Dalam putusannya, Hakim Aditya Nurcahyadi Putra menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon. Selain itu, seluruh biaya perkara dibebankan kepada Yames Marthen Kornelis Therik, S.H dan Theodora Iriani Rotrida Mandala.

Hakim Aditya Nurcahyadi Putra mempertimbangkan bahwa seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, hakim memutuskan bahwa penyidikan yang dilakukan telah memenuhi prosedur yang sah.

Bahwa berdasarkan pertimbangan Hakim menerima seluruh permohonan dari pihak termohon yang pada hal ini Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang dalam pokoknya adalah : bahwa seluruh tahapan penyidikan sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, sehingga dalam pertimbangannya hakim memutuskan jaksa penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang prapid dihadiri oleh beberapa pihak, antara lain Aditya Nurcahyadi Putra, S.H., M.Kn. (Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Rote Ndao), Aben B.M Situmorang, SH, MH (Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Rote Ndao), Edi Boni Mantolas, SH (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Rote Ndao), Dr. Yanto MP. Ekon & Partners (Kuasa Hukum Pemohon I dan Pemohon II) serta keluarga para termohon yang berjumlah sekitar 20 orang.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan dari pihak pemohon, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao dapat melanjutkan proses hukum ke tahapan penuntutan.

 

Kejari Rote Ndao Pengadilan Rote Ndao Prapid Ditolak

Bagikan Artikel Ini