Tim Penyidik Lakukan Penggeledahan  dan Penyitaan dalam Perkara Komoditas Timah  PT Timah Tbk

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana

yudikatif

Tim Penyidik Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan dalam Perkara Komoditas Timah PT Timah Tbk

Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik lalu melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau has
 

 

TRIASINFO, JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu 6 Desember 2023, telah melakukan Penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka,terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kapuspenkum Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik lalu melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.

“Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu,” kaya Kapuspenkum Kejagung, I Ketut Sumedana.,

Dikatakan, bBesaran nilai barang bukti dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram);
  2. Uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah);
  3. Mata uang dolar Amerika senilai USD1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika);
  4. Mata uang dolar Singapura senilai SGD411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura).

Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut gunamembuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (TRIAS/ERWIN DAULAY)

kapuspenkum  kasus PT Timah

Bagikan Artikel Ini