Kejari Labuhan Batu Sumut Terapkan RJ pada 13 perkara,

Furkonsyah, Kajari Labuhanbatu, Sumut

yudikatif

Kejari Labuhan Batu Sumut Terapkan RJ pada 13 perkara,

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu, Sumatera Utara, menghentikan penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif  pada 13  perkara pidana umum (pidum) yang ditanganinya.
 

 

TRIASINFO, Labuhan Batu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu, Sumatera Utara, menghentikan penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif  pada 13  perkara pidana umum (pidum) yang ditanganinya.

Kepala Kejari (Kajari) Labuhan Batu, Furkonsyah Lubis, SH, MH, mengatakan sejak Februari 2023 hingga Oktober 2023, sudah ada 13 perkara yang diajukan kepada pimpinan Kejaksaan Agung untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Ke-13 perkara yang telah dihentikan penuntutannya tersebut bervariasi, antara lain perkara penganiayaan, pencurian, dan KDRT.

Senada dengan Kajari, Kasi Pidum Kejari Labuhan Batu Jeffry Andi Gultom, SH, MH menggarisbawahi, perkara pidum yang bisa diajukan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain adanya perdamaian antara pihak pelaku dan pihak korban di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Syarat-syarat lainnya, lanjut Jeffry, adalah tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

“Tujuan utama penerapan RJ ini kan agar terjadi keseimbangan di masyarakat, pemulihan kembali ke keadaan semula. Itu yang kami coba capai dan Alhamdulillahnya sampai saat ini sudah 13 perkara yang kami ajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ dan pimpinan menyetujui semua yang kami ajukan tersebut,” imbuh Jeffry.

Jeffry mengaku, Pimpinannya Furkonsyah Lubis, SH, MH, Kajari Labuan Batu, senantiasa mendorong dan mengingatkan jajaran jaksa di Kejari Labuan Batu untuk tidak terpaku pada mindset bahwa setiap berkas perkara yang masuk dari penyidik harus dan wajib masuk ke pengadilan.

“Kajari selalu dorong teman-teman jaksa di sini untuk jangan terpaku dengan mindset bahwa semua berkas perkara yang masuk dari penyidik itu wajib dibawa ke jalur pengadilan. Pola semacam ini kan sudah berubah karena memang kita sudah diberi amanat dan payung hukumnya oleh Jaksa Agung. Karenanya amanat Jaksa Agung itu kami maksimalkan,” terang Jeffry.

“Yang menjadi payung hukum kejaksaan dalam menerapkan penghentian penuntutan berdasarkan RJ ini adalah seruan Jaksa Agung yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.”

Berikut adalah 13 perkara dan tersangka yang dihentikan penuntutannya oleh Kejari Labuan Batu Sumut dengan pendekatan keadilan restoratif (RJ).

1 IMAM DEBIANSYAH PANJAITAN Alias IMAM

Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. Waktu RJ 21/02/2023

2 LAMBOK PARULIAN SIMAMORA

Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Waktu RJ 30/03/2023

3 ZULPAN EFENDI RAMBE Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP . Waktu RJ 25/05/2023

4 INDRA SAHPUTRA Alias SIIN Pasal 351 ayat (2) KUHP. Waktu RJ 27/06/2023

5 HASAN BASRI Alias SUNCAI Pasal 351 ayat (1) KUHP. Waktu RJ 04/07/2023

6 JUMINTAR SIMANGUNSONG Pasal 351 ayat (1) KUHP. Waktu RJ 02/08/2023

7 ARIEL PUTRA SIMAMORA Pasal 351 ayat (1) KUHP, Waktu RJ 29/08/2023

 

8 DEDI NURHADI Alias BABLO Pasal 362 KUHP. Waktu RJ 05/10/2023

9 TAUFIK AKBAR HARAHAP Pasal 362 KUHP. Waktu RJ 13/10/2023

10 BUDI HANDOKO HARAHAP Pasal 480 ayat (2) KUHP. Waktu RJ 13/10/2023

11 HASBUL YAMIN PASARIBU Pasal 480 ayat (1) KUHP. Waktu RJ 1/10/2023

12 SUYONO Pasal 480 ayat (1) KUHP. Waktu RJ 13/10/2023

13 HERMAN MIKAEL PARDEDE Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Waktu RJ 17/10/2023

Kasus Posisi Tersangka An. Herman Mikael Pardede

Bermula pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023, sekitar pukul 10.30 Wib bertempat di Jalan Umum Dsn. Simpang Seranggong Ds. Damuli Pekan Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara, saksi Ade Irawan (orang tua korban) keluar dari rumah hendak membuang sampah, lalu saksi Ade Irawan menggendong Anak korban Kanaka Rafasya Al Habsy dibelakang (pundaknya), setelah sampai di bak sampah yang berada di seberang rumahnya tepatnya di samping Rerumputan yang tingginya lebih kurang 1 meter, Anak korban Kanaka Rafasya Al Habsy turun dari gendongan saksi Ade Irawan dan berdiri di pinggir jalan lalu Anak korban Kanaka Rafasya Al Habsy berjalan dari dalam rerumputan hendak mengambil sesuatu ke arah badan jalan dan secara tiba-tiba datang tersangka Herman Mikael Pardede mengendarai sepeda motor honda CBR 150 BK-4742-JAG yang berboncengan dengan istrinya, terkejut melihat Anak korban Kanaka Rafasya Al Habsy keluar dari rerumputan yang tingginya kurang lebih 1 meter dan berdiri di badan jalan sehingga tersangka tidak dapat lagi menghindarkan Anak korban Kanaka Rafasya Al Habsy dan mengakibatkan korban tersenggol hingga korban terjatuh ke sebelah kiri Tersangka  dan Tersangka langsung memberhentikan sepeda motor Honda CBR 150 BK-4742-JAG yang Tersangka kemudikan. Lalu Tersangka bersama dengan saksi Ade Irawan (orang tua korban) membawa korban ke Rumah Sakit Umum Aek Kanopan.

Selanjutnya setelah tiba di Rumah Sakit Umum Aek Kanopan korban tidak juga sadarkan diri, sehingga korban di rujuk ke Rumah Sakit Umum Royal Prima Medan.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/42/RSUD-AK/VI/2023 tanggal 08 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Siska Dia Aryandi, dokter pada RSUD Aek Kanopan pada pokoknya telah melakukan pemeriksaan terhadap KANAKA RAFASYA AL HASBY dengan hasil pemeriksaan luka robek dengan tapi tidak rata di kening kanan dengan ukuran P=5 cm dan L = 1,5 cm dengan ke dalam 0,5 cm;

Berdasarkan Surat Keterangan Opname dari Rumah Sakit Umum Royal Prima Nomor : 0120/SKO/RSURP/VI/2023 tanggal 9 Juni 2023 yang menerangkan korban dirawat di Rumah Sakit Umum Royal Prima dengan diagnosa Diffuse Injury

+ Status Epileptikus.

Berdasarkan Surat Keterangan Opname dari Rumah Sakit Umum Royal Prima Nomor: 0054/SKO/RSURP/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023 yang menerangkan korban dirawat di Rumah Sakit Umum Royal Prima dengan P/op Craniotomy a/i SDH Chronic.

Berdasarkan Surat dari Rumah Sakit Umum untuk melakukan Fisioterafi atas nama Kanaka Rafasya Al Habsy berupa Tindakan Fisioterafi Tindakan Infrared Radiation, Tindakan Electrical Stimulation dan Terapi Latihan Kombinasi/Rangkaian Terapi Latihan yang dilakukan sebanyak 6 kali Terapi.

Bahwa pada saat kejadian Tersangka ikut membantu dan membawa korban ke Rumah Sakit.

Bahwa pada saat korban di rawat di Rumah Sakit Umum Royal Prima Medan, Tersangka ada mengunjungi atau melihat keadaan korban dan mengupayakan perdamaian. TRIAS/ERMAN DAULAY

 

 

kejari labuanbatu  rj  restorative justice  keadilan restoratifu Furkonsyah.

Bagikan Artikel Ini