Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Terpidana Agus Apriliana

Agus Apriliana sesaat setelah dimankan Tim Tabur Kejagung

yudikatif

Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Terpidana Agus Apriliana

terpidana Agus Apriliana, SH diamankan oleh Tim Tabur Kejagung pada Kamis 9 Februari 2023, di Bekasi, Jawa Barat
 

 

TRIASINFO, BEKASI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pati, Agus Apriliana, SH.

Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, terpidana Agus Apriliana, SH diamankan oleh Tim Tabur Kejagung pada Kamis 9 Februari 2023, sekitar pukul 22:45 WIB bertempat di Jalan H. Mentul, Jatiasih, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Warga Desa Kutoharjo RT.05/VI, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah itu adalah mantan Karyawan PD BPR BKK Pati Kota.

Agus Apriliana, SH merupakan TERPIDANA yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut pada waktu Terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana angsuran dan kredit dompleng di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota Cabang Dukuhseti antara tahun 2005 s/d 2010 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 393.000.000.

Atas perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 82/Pid.Sus/2014PN.TIPIKOR.Smg tanggal 02 Desember 2014,

menyatakan Agus Apriliana S.H. telah dipanggil secara sah, namun tidak hadir dipersidangan, dan menetapkan perkara Agus Apriliana, SH diperiksa dan diputus secara in absentia (di luar hadirnya Terpidana).

“Menyatakan Agus Apriliana S.H.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap Agus Apriliana, SH dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.” demikian bunyi putusan.

Selanjutnya, menghukum Agus Apriliana, S.H. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 109.674.100, dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Kata Kapuspenkum, Terpidana Agus Apriliana, SH diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Pati guna proses eksekusi.

kapuspenkum  tim tabur  ketut sumedana

Bagikan Artikel Ini