Penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli Tetapkan Komisioner Bawaslu Sebagai Tersangka Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

Tim Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap Tersangka atas nama NAL selaku Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli TA. 2023

yudikatif

Penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli Tetapkan Komisioner Bawaslu Sebagai Tersangka Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

Tim Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap Tersangka atas nama NAL selaku Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli TA. 2023
 

 

Gunungsitoli : Tim Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap Tersangka atas nama NAL selaku Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli TA. 2023 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemungutan Liar pada Pembayaran Honor Dan Penyalahgunaan Pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli TA 2023.

Menurut Kajari Gunungsitoli Dr. Firman Halawa melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, SH,MH, berdasarkan hasil penyidikan diduga Tersangka NAL melakukan tindak pidana korupsi selaku Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli TA 2023 dengan melakukan Pemungutan Liar Pada Pembayaran Honor Dan Penyalahgunaan Pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (Sppd) Di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli Ta. 2023;

Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka NAL, lanjut Yaatulo Hulu terlebih dahulu NAL dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter di Puskesmas Gunungsitoli dan dinyatakan sehat. Selanjutnya NAL dibawa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 04 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025. 

Tersangka NAL disangka telah melanggar Primair : Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidair : Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk terus berjuang di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, menjaga integritas hukum, dan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bekerja secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional melalui penyelamatan aset dan uang negara dari tindak pidana korupsi. 

"Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Pemungutan Liar Pada Pembayaran Honor Dan Penyalahgunaan Pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (Sppd) Di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli Ta. 2023," tandasnya.

Kejari Gunungsitoli Pungli Korupsi Bawaslu Gunungsitoli Komisioner

Bagikan Artikel Ini