Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Kajari Humbahas) Donald T.J. Situmorang, SH, MH menyampaikan dugan korupsi Ketua KONI Humbahas
Humbahas : Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menetapkan JHS (Ketua KONI Humbang Hasundutan) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan T.A 2022, T.A 2023, Dan T.A 2024, Selasa (2/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Kajari Humbahas) Donald T.J. Situmorang, SH, MH menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti antara lain Keterangan para Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk serta telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Kajari menegaskan, Tersangka JHS pada Tahun 2022 s/d Tahun 2024 menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Humbang Hasundutan, tahun 2022 KONI Humbang Hasundutan menerima dana Hibah sebesar Rp.200.000.000 untuk biaya rutin Sekretariat KONI Humbang Hasundutan sebesar Rp. 74.900.000, bantuan biaya kegiatan 6 Cabang olahraga sebesar Rp. 46.500.000, bantuan biaya kegiatan PorProvsu Tahun 2022 sebesar Rp.78.600.000.
Kemudian, pada tahun 2023 KONI Humbang Hasundutan menerima dana Hibah sebesar Rp.125.000.000 dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan rincian penggunaan biaya rutin Sekretariat KONI Humbang Hasundutan Rp. 62.000.000, bantuan biaya kegiatan 8 Cabang olahraga Rp.63.000.000.
Lalu pada tahun 2024 KONI Humbang Hasundutan menerima dana Hibah Rp.350.000.000 dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan rincian untuk biaya rutin Sekretariat KONI Humbang Hasundutan sebesar Rp. 147.000.000, bantuan biaya kegiatan 9 Cabang olahraga sebesar Rp. 192.000.000, Biaya Tali Asih Atlet Berprestasi Pada PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 sebesar Rp. 10.000.000.
"Untuk mendapatkan bantuan biaya bantuan kegiatan cabang olahraga dari Dana Hibah tersebut, cabang olahraga yang terdaftar di KONI seharusnya mengajukan proposal permohonan Dana Hibah kepada KONI, namun tidak semua cabang olahraga yang telah mendapatkan bantuan biaya dari Dana Hibah KONI ada mengajukan proposal, tetapi tetap mendapatkan Dana Hibah KONI yang disalurkan langsung oleh Ketua KONI atas nama JHS," tandasnya.
Berdasarkan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) Tahun 2022 dan Tahun 2023, lanjut Kajari yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Bersama dengan KONI selaku penerima Hibah, KONI selaku penerima Hibah harus menyalurkan Dana Hibah kepada Cabang Olahraga penerima dengan cara di transfer, namun nyatanya setelah Dana Hibah masuk ke rekening KONI, Ketua dan Bendahara KONI mencairkan dana dari Bank.
"Untuk selanjutnya, Ketua KONI menyalurkan Dana Hibah kepada tiap-tiap cabang olahraga dengan cara tunai sehingga bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," tegasnya.
Selanjutnya, AR selaku Sekretaris KONI atas perintah dari Ketua KONI atas nama JHS meminta sebagian dana dari cabang olahraga dengan alasan untuk kemitraan. Oleh karena Dana yang diterima oleh cabang olahraga tidak sesuai dengan dana yang seharusnya mereka terima akibat adanya sebagian dana yang diminta kembali oleh Ketua KONI.
"Maka untuk menyesuaikan laporan penggunaan dana yang terdapat dalam laporan pertanggungjawaban akhirnya digunakan dengan laporan yang fiktif dan penggunaan dana yang telah di mark up," katanya.
Kemudian, lanjut Donald T.J. Situmorang dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi riil atau kenyataan yang sebenarnya seperti dokumen pertanggungjawaban dibuat untuk membayar kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum perjanjian ditandatangani maka dokumen pertanggungjawaban tersebut adalah data yang tidak benar
(palsu) dan tidak akuntabel sehingga melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 16, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan angka 5.1.6 dan angka 5.2 Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
"Atas dasar perintah Ketua KONI atas nama JHS, penggunaan Dana Hibah oleh KONI tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban dan dilakukan dengan fiktif dan manipulatif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 588.847.000," tegasnya.
Donald T.J. Situmorang menambahkan, Pasal yang disangkakan kepada Tersangka JHS, Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka JHS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 02 Desember 2025 sampai tanggal 21 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Humbang Hasundutan," pungkasnya.
Tim Penyidik, tambah Donald T.J. Situmorang tetap melakukan pegembangan dan akan mencermati fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain untuk dimintai pertanggungjawaban akan ditindaklanjuti/diproses sebagaimana mestinya sesuai ketentuan.