Benny Tjokro Divonis Nihil, Kejagung Ajukan Banding

Terdakwa kasus PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro

yudikatif

Benny Tjokro Divonis Nihil, Kejagung Ajukan Banding

Kejaksaan Agung menempuh upaya hukum banding atas putusan nihil hukuman badan dalam Perkara PT ASABRI, dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro.
 

TRIASINFO, JAKARTAAtas putusan yang menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro nihil dalam hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, sikap JPU tersebut dilandasi sejumlah pertimbangan, antara lain putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Sebelumnya di persidangan JPU telah menuntut terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati sebab terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dengan berkas perkara dalam penuntutan terpisah.

“Terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana, namun dijatuhi hukuman nihil. Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah,” kata Kapuspenkum, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Triasinfo.

Pada bagian lain, Kapuspenkummenuturkan bahwa proses hukum atas nama terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan hukuman pidana seumur hidup.

Namun untuk perkara tersebut, masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Apabila dalam Peninjauan Kembali kemudian menurunkan hukuman menjadi bebas atau dihukum 10 tahun misalnya, bukankah itu artinya terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp 38 triliun (kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRI) tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil.

“Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut,” tegas Kapuspenkum.

Atas dasar pertimbangan itulah, Kejagung mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara aquo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum.

 

banding  Benny Tjokrosaputro kasus asabri  kejagung hukuman nihil

Bagikan Artikel Ini