Mangihut Sinaga memberi perhatian besar pada Restorative Justice
Mangihut Sinaga, S.H., M.H., Anggota Komisi III DPRRI, Fraksi Golkar, Dapil Sumut III, mendambakan kebahagiaan masyarakat saat RUU KUHAP disahkan menjadi Undang-Undang. Pasalnya, dalam KUHAP baru, perkara Restorative Justice (RJ) ditempatkan pada bab tersendiri. Mangihut memberi perhatian besar pada RJ lantaran mengedepankan perdamaian dengan mengembalikan pada keadaan semula. Dengan RJ, interaksi sosial terbangun harmonis dan menyejukkan. Makanya pemidanaan itu ditempatkan di ujung.
Dalam acara Bincang Tipis-Tipis, Erman Tale Daulay menanyakan apakah kasus penjarahan rumah anggota DPR, di mana pelaku bersifat ikut-ikutan kemudian menyesali, dapat diselesaikan secara RJ. Mangihut menjawab bahwa tentu bisa jika saling memaafkan. Apalagi jika pelaku menyesali perbuatannya dengan mengembalikan barangnya dan korban memaafkan, itu sangat menyejukkan.
Mangihut juga menganjurkan agar kegiatan demonstrasi dilakukan secara damai. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban agar pertumbuhan ekonomi membaik dan berujung pada kesejahteraan masyarakat.
Mangihut mengingatkan bahwa demonstrasi menyampaikan pendapat telah dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, kita harus menjaga kedamaian dan menggunakan jalur damai dalam menyelesaikan persoalan.
Dengan keadilan restoratif, kita dapat membangun masyarakat yang lebih harmonis dan sejahtera. Mari kita dukung dan implementasikan keadilan restoratif dalam kehidupan sehari-hari!!! Dengan demikian, pemidanaan itu ditempatkan di ujung. RJ mengikis pemikiran pemenjaraan.