KPA: Pemberian HGB 160 Tahun kepada Investor di IKN Langgar UU Agraria

Pembangunan IKN Komitmen Presiden Jokowi Membangun Indonesia Sentris

nasional

KPA: Pemberian HGB 160 Tahun kepada Investor di IKN Langgar UU Agraria

Tawaran insentif perizinan hak guna bangunan (HGB) hingga 160 tahun bagi calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN)melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960)
 

Triasinfo.com, Jakarta - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritisi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto yang menawarkan insentif perizinan hak guna bangunan (HGB) hingga 160 tahun bagi calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sekretaris Jendral KPA Dewi Kartika menyebut tawaran itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lazim disebut UUPA 1960.

Dia menjelaskan dalam UUPA 1960, pemberian HGB hanya boleh sampai 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.

"Hal ini jelas sangat bertentangan," kata Dewi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10).

Kata Dewi, dalam UUPA juga tidak ada ketentuan soal pembaruan hak atas tanah dan tidak mengenal pembagian siklus dalam pemberian hak atas tanah.

Dewi berpendapat jika tawaran tersebut mengacu pada UU Cipta Kerja, maka tetap tidak sah. Sebab, UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Dewi menegaskan aturan HGB mesti merujuk pada UUPA 1960 sebagai payung hukum agraria nasional, yang tak lain merupakan terjemahan dari Pasal 33 UUD 1945.

Dalam pasal tersebut, kata Dewi, dijelaskan bahwa tanah dan air harus digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan melarang adanya monopoli tanah oleh segelintir kelompok.

Atas dasar itu, Dewi mengkritik pemerintah berambisi membangun proyek di IKN sampai rela melakukan penyimpangan terhadap UU dan konstitusi.

"Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah demi mengundang investor ke IKN, meskipun dengan mengakali dan menabrak berbagai peraturan, undang-undang, bahkan konstitusi," ujarnya.

HGB IKN  UU Agraria  KPA hadi tjahjanto  UUPA 1960

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga :