KPK Tetapkan 5 Nama Orang yang Diamankan dalam Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumut

nasional

KPK Tetapkan 5 Nama Orang yang Diamankan dalam Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 5 orang dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan. Awalnya, KPK mengamankan 6 orang, dan saat dipaparkan hanya 5 orang yang ditetapkan tersangka.
 

 

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 5 orang dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan. Awalnya, KPK mengamankan 6 orang, dan saat dipaparkan hanya 5 orang yang ditetapkan tersangka.

Adapun kelima orang tersebut, masing-masing TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kemudian HEL selaku PPK Satker PJN wilayah Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan RAY selaku Direktur PT RN.

Dalam paparan KPK RI melalui akun Youtubenya menjelaskan bahwa Sabtu (28/6/2025), KPK melakukan update informasi perihal dua operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung pada Kamis (26/6/2025) malam di wilayah Provinsi Sumut.

OTT tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, yakni Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar, Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI Tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 Miliar, Kemudian Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI Tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 Miliar, Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI Tahun 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan kegiatan OTT kedua terkait dengan proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, yakni; Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 Miliar, Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 Miliar. 

“Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 Miliar. KPK masih terus akan menelusuri serta mendalami proyek lainnya,” tandasnya.

 

KPK RI Korupsi Jalan  Medan Sumut OTT KPK

Bagikan Artikel Ini