Daun ganja (Cannabis sativa)
Triasinfo.com, Jakarta- TERHITUNG 25 Januari 2022, Pemerintah Thailand melegalisasi peredaran ganja untuk tujuan medis dan penelitian di Negara berjuluk Negeri Gajah Putih itu. Selaras dengan keluarnya aturan tersebut, pada 9 Juni 2022 lalu, Bangkok membagikan secara gratis sebanyak satu juta bibit tanaman ganja kepada rakyatnya. Dengan demikian, rakyat Thailand kini sudah boleh menanam ganja di rumah mereka.
Kebijakan pemerintah Thailand melegalisasi ganja itu bukan tanpa pertimbangan. Menurut Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnvirakul, ganja bisa dikembangkan seperti tumbuhan peliharaan rumah lainnya sehingga bisa menghasilkan keuntungan finansial.
"Ini bakal membuat masyarakat dan pemerintah mendapatkan keuntungan lebih dari 10 miliar baht (4,2 triliun) per tahun dari ganja," ujar Anutin.
Kendati demikian, Pemerintah Thailand menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi rakyatnya yang ingin menanam ganja di rumah. Mereka harus memberitahu pemerintah setempat dan hanya menanam ganja medis untuk kesehatan. Thailand menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang mengizinkan penggunaan ganja untuk medis.
Pembatasan lainnya, menggunakan ganja untuk dikonsumsi masih tetap ilegal. Ganja yang ditanam juga tak bisa diperjualbelikan.
”Ganja tidak boleh dijual untuk tujuan komersial tanpa adanya lisensi,” lanjut Anutin.
Bagaimaan dengan Indonesia? Isu legalisasi ganja untuk kebutuhan medis dan rekreasi di Indonesia rupanya sempat mencuat.
Namun, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menegaskan tidak ada wacana membahas legalisasi ganja tersebut.
“Tidak ada pembahasan legalisasi ganja saat ini. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak,” tegas Petrus di sela-sela acara peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022 di Badung, Bali, Minggu (19 Juni 2022).
Petrus menekankan, dari segi jumlah, masih lebih banyak negara yang menetapkan tanaman candu itu ilegal. Dia mencontohkan kebijakan legalisasi ganja di Amerika Serikat tidak merata. Hanya di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau di tingkat federal.
Sementara itu, di Asia Tenggara, hanya Thailand yang telah melegalisasi budi daya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis atau pengobatan.
“Saya konsisten tidak (membahas wacana) melegalisasi ganja,” tandas Petrus.
15 negara legalisasi ganja
Legalisasi ganja masih menjadi wacana dan menimbulkan perdebatan. Namun, terdapat sejumlah negara telah mengeluarkan kebijakan untuk melegalkan ganja. Terbaru, Thailand menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang.
Dikutip dari timesindonesia.co.id (27 Januari 2022), saat ini ada 15 negara di dunia yang mendekriminalisasi ganja untuk ditanam, dimiliki, dibeli, dan atau dikonsumsi.
1. Kolombia
Warga Kolombia boleh memiliki ganja dan kokain dengan jumlah tertentu. Ganja dibatasi kurang dari 20 gram. Sedangkan kokain tidak boleh lebih dari satu gram.
Melalui Mahkamah Konstitusi, negara yang terletak di barat laut Amerika Selatan itu memutuskan untuk mendekriminalisasi kepemilikan ganja dan kokain dalam jumlah kecil dan terbatas untuk konsumsi pribadi.
Dekriminalisasi ialah mengubah golongan suatu tindakan yang semula dipandang sebagai tindakan pidana, kemudian dianggap menjadi perilaku biasa.
2. Meksiko
Selain Kolombia, Meksiko telah mendekriminalisasi kepemilikan ganja dalam jumlah kecil. Dekriminalisasi tersebut tidak hanya berlaku pada ganja.
Aturan tersebut berlaku pula bagi jenis narkotika lainnya seperti kokain, heroin, ekstasi, dan sabu-sabu. Namun, sekali lagi, barang-barang itu hanya dilegalkan dalam jumlah kecil. Artinya, ada pembatasan jumlah kepemilikan ganja di Meksiko.
Bagi warga Meksiko yang ingin mendapatkan ganja secara legal, mereka harus mengajukan izin ke otoritas kesehatan negara. Setelah memperoleh izin, warga Meksiko berusia di atas 18 tahun bisa memiliki total 28 gram ganja.
3. Amerika Serikat
Amerika Serikat melegalkan ganja, namun tidak berlaku di seluruh wilayah. Hanya negara bagian Colorado dan Washington yang mengizinkan kepemilikan ganja.
Ganja resmi dilegalkan di Colorado sejak 6 Desember 2012, untuk konsumsi pribadi. Syaratnya, pengguna berusia lebih dari 21 tahun.
Ganja juga boleh ditanam di Colorado, tetapi maksimal 6 batang pohon, serta ditanam di tempat tertutup.
Sementara di Washington, ganja boleh dimiliki tetapi maksimal 28 gram. Namun, ganja tidak boleh ditanam kecuali memperoleh otorisasi medis.
4. Kanada
Kanada mengatur penggunaan ganja sejak tahun 1999. Sesuai aturan yang berlaku, pasien yang harus memperoleh pengobatan ganja diizinkan untuk menggunakannya.
Mengutip dari New York Times, Kanada melegalkan penggunaan ganja untuk kepetingan medis sejak 2001. Sementara penggunaan ganja untuk rekreasi dilakukan sejak 2018.
5. Italia
Mengonsumsi ganja bukan tindakan kriminal di Italia. Negara ini juga mengizinkan penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Namun, di Italia, penjualan, pembelian, dan pembudidayaan ganja secara massal adalah perilaku ilegal. Pengedar ganja di Italia terancam hukuman penjara sepuluh tahun.
Dilansir Reuters, Pemerintah Italia berencana mengadakan referendum untuk melegalkan pembudidayaan hingga peredaran ganja.
6. Australia
Canberra, ibu kota Australia, merupakan wilayah pertama di negeri Kanguru yang melegalisasi penggunaan ganja untuk rekreasi dan budidaya.
Legalisasi tersebut berlaku sejak 2019, di mana warga Canberra diizinkan untuk memiliki total 50 gram ganja kering per orang. Syaratnya, ia telah berusia di atas 18 tahun.
Kendati demikian, memasok ganja secara besar-besaran masih merupakan tindakan ilegal.
Sejak 2016, Australia telah mengesahkan aturan legalisasi ganja untuk tujuan medis. Artinya, ganja bisa digunakan untuk orang yang memiliki resep dari dokter.
8. Jerman
Pada 2017, Pemerintah Federal Jerman melegalkan ganja untuk tujuan medis. Mengutip The Forbes, pada 2024, diperkirakan lebih dari satu juta pasien di Jerman akan mendapatkan akses ganja untuk keperluan medis.
Jerman mendapatkan ganja dari beberapa negara, salah satunya dari Kanada.
9. Afrika Selatan
Afrika Selatan mengizinkan penggunaan ganja untuk pribadi pada 2018. Dilansir The Conversation, pemerintah Afrika Selatan terus bergulat dengan regulasi terkait ganja. Ganja dinilai oleh beberapa pejabat sebagai alat untuk meningkatkan perekonomian negara.
10. Argentina
Argentina mengizinkan warganya menanam ganja di rumah untuk keperluan kesehatan pada 2020. Pemerintah Argentina juga mengizinkan apotek untuk menjual minyak, krim, dan produk berbahan ganja lainnya ke masyarakat.
Mengutip The New York Times, pemerintah negara Amerika Latin ini juga memerintahkan sistem asuransi publik dan swasta untuk menanggung biaya obat berbahan ganja yang diresepkan kepada pasiennya.
11. Uruguay
Uruguay menjadi negara yang melegalisasi ganja pada 2013. Malah, Uruguay telah mendekriminalisasi kepemilikan ganja sejak 1974.
Kendati dilegalkan, regulasi perdagangan ganja di Uruguay sangat ketat. Hanya apotek Uruguay yang diperbolehkan menjual ganja.
Warga juga harus mendaftarkan pembelian ganja ke pemerintah. Soal kepemilikan, warga hanya boleh memiliki total sepuluh gram seminggu.
12. Ekuador
Ekuador mengizinkan ganja untuk kebutuhan pribadi. Kepemilikan maksimal 10 gram per orang. Warganya bisa menanamnya di rumah.
Namun, di Ekuador budidaya dan jual beli ganja untuk kepentingan bisnis tergolong dalam tindakan ilegal.
13. Siprus
Siprus, negara pulau di Laut Tengah Eropa ini termasuk yang melegalisasi kepemilikian ganja, tetapi maksimal sampai 15 gram saja. Selain itu, Pemerintah Siprus membolehkan warganya menanam ganja maksimal hingga 5 batang pohon.
14. Peru
Kepemilikan ganja di negara yang berada di Amerika Selatan ini legal, dengan batas jumlah tertentu. Kepemilikannya dibatasi hingga 8 gram saja. Aturan ini berlaku hanya pada ganja, bukan narkotika jenis lainnya.
15. Spanyol
Di Spanyol atau Espana, kepemilikan ganja secara pribadi dilegalkan. Namun kepemilikannya ditoleransi sebanyak 2 batang tanaman saja.
15. Thailand
Pemerintah Thailand pada Selasa (25/1/2022), secara resmi menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang. Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian.