Nilai Ekonomi Karbon Diterapkan, Menteri LHK Minta Pemda Kawal Tata Kelola Lingkungan

Menteri LHK,Siti Nurbaya Bakar

nasional

Nilai Ekonomi Karbon Diterapkan, Menteri LHK Minta Pemda Kawal Tata Kelola Lingkungan

Kerja sama antara pemerintah, pemerintah daerah, private sector dan civil society diperlukan dalam melakukan tata kelola lingkungan yang baik untuk efektivitas pemerintahan dan bergerak menuju masa depan yang sustainable.
 

TRIASINFO, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menginstruksikan birokrasi pemerintah daerah untuk mengawal environmental governance atau tata kelola lingkungan. Instruksi ini dalam rangka pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia.

Hal tersebut Siti sampaikan pada Sosialisasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Sektor Kehutanan yang dihadiri oleh para Sekretaris Daerah (Sekda)  se-Indonesia, di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan NEK yang telah diatur berdasarkan Perpres 98 Tahun 2021 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

"Saya titip di birokrasi Pemerintah Daerah untuk mengawal Environmental Governance ini," ujar Siti.

Environmental governance atau tata kelola lingkungan merupakan nilai yang terdiri dari aturan, praktik-praktik, kebijakan, hingga kelembagaan yang membentuk interaksi manusia dengan lingkungannya.

Tata kelola lingkungan yang baik mempertimbangkan peran aktor-aktor yang memberikan dampak terhadap lingkungan.
Beberapa elemen kunci dalam tata kelola lingkungan mencakup, melekatkan aspek lingkungan dalam pengambilan keputusan di berbagai tingkatan dan dalam aksi nyata lapangan.

Kemudian, konseptualisasi tentang wilayah dan masyarakat secara ekonomi dan politik sebagai bagian dari lingkungan.
Juga, menekankan hubungan antara masyarakat dan ekosistem tempat hidupnya dan mendorong langkah-langkah menuju sistem sirkular atau daur ulang (bukan yang langsung terbuang).

"Kerja sama antara pemerintah, pemerintah daerah, private sector dan civil society diperlukan dalam melakukan tata kelola lingkungan yang baik untuk efektivitas pemerintahan dan bergerak menuju masa depan yang sustainable," jelas Siti.

Selanjutnya, dalam menjaga lingkungan dan mengendalikannya dari daya rusak, termasuk dampak perubahan iklim, Siti mengungkapkan beberapa prinsip yang dipakai dalam bekerja.Di antaranya, yaitu prinsip environmental governance, prinsip sustainable forest management dan prinsip carbon governance.

Di sisi lain, Siti mengungkapkan, jika Pemerintah Indonesia berpegang pada UUD 1945 menyangkut pengelolaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Dia menyebut, komitmen terhadap internasional juga dijalankan sebagaimana semangat dalam pembukaan UUD bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia.

"Selain kita juga menimba manfaat dari kerja sama teknis luar negeri, pengetahuan, teknologi dan pendanaannya," tandasnya.

Pada kegiatan sosialisasi ini para Sekda menerima 7 paparan, yaitu:
1. Kebijakan Perpres 98 Tahun 2021, Nilai Ekonomi Karbon dan Permen LHK P.21/2022;
2. Agenda FOLU Net Sink 2030;
3. Rencana Perdagangan Karbon Dalam dan Luar Negeri;
4. Kebijakan Perdagangan Karbon Hutan (Permen P.7/2023);
5. Koneksitas Program Sektor Energi, Dekarbonisasi;
6. Sistem Registri Nasional (SRN), validasi, dan verifikasi, serta sertifikasi karbon;
7. Sistem dan dukungan pendanaan lingkungan dan iklim.

menteri LHK  Nilai Ekonomi Karbon birokrasi pemerintah daerah Menteri Siti Nurbaya Bakar

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga :