Dr. Bambang Soesatyo berfoto bersama tim penguji antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly
TRIASINFO, BANDUNG - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo resmi meraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), usia menjalani sidang terbuka bertempat di Graha Sanusi, Kota Bandung, Sabtu.28 Januari 2023.
Rektor Unpad Prof Rina Indiastuti mengatakan, Bambang Soesatyo meraih gelar itu dengan yudisium cumlaude karena pria yang akrab di sapa Bamsoet itu memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar 4.0 dari perkuliahannya.
"Sesuai dengan tradisi akademik, Saudara berhak menggunakan gelar doktor, saya rektor mengucapkan selamat dan juga kepada keluarga Saudara dalam meraih gelar tertinggi akademik," kata Rina Indiastuti.
Menurutnya gelar doktor merupakan gelar yang memiliki tanggung jawab berat. Untuk itu, ia pun meminta Bamsoet agar menyumbangkan ilmu yang telah didapat itu untuk kepentingan negara.
Sementara itu, Bamsoet mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, khususnya kepada tim promotor yang membimbingnya untuk bisa menyelesaikan disertasinya.
Ketua Umum PBA (Perkumpulan Bumi Alumni), Dr. Ary Zulfikar, yang juga merupakan salah satu tim promotor, memberikan apresiasi atas diraihnya gelar doktor di bidang Ilmu Hukum dari Unpad oleh Ketua MPR RI Bambang Susatyo.
Ketua Umum PBA Dr. Ary Zulfikar dan Ketau Hubungan Antar lembaga PBA, Dr, Dewi Tenty bersma Dr. Bambang Soesatyo dan keluarga
"Memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Dr. Bambang Soesatyo yang berhasil meraih gelar doktor di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bidang ilmu hukum." kata Ary.
"Disertasi Pak Bamsoet sangat kontekstual karena merespon kebutuhan bangsa Indonesia untuk memiliki suatu arah pembangunan yang berkesinambungan yang dapat mengawal cita-cita pendiri bangsa kita untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur." lanjut Ary, yang juga menjabat Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Azoo, sapaan akrab Ary Zulfikar, yang menarik dari disertasi Bamsoet adalah bagaimana melakukan rekonstruksi GBHN melalui PPHN tanpa melakukan perubahan UUD 1945, dan bagaimana menarik unsur-unsur non yuridis, seperti perkembangan teknologi informasi yang demikian cepat, menjadi bagian dalam pembentukan dan penyusunan peraturan perundang-undangan untuk merespon perkembangan transformasi digital yang berdaya saing global di era Revolusi Industri 5.0. "
"Ini yang dikatakan oleh kami selaku tim promotor bahwa disertasinya sangat realistik dan futuristik." pungkas Ary
Disertasi Bamsoet yang diuji itu berjudul "Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas".
Dalam kesempatan itu, Bamsoet juga berterima kasih kepada dua menteri yang hadir sebagai pengujinya, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. TRIAS/Anto Ramadhan