Kejari Sungai Penuh  Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Batang Merangin  Tahun 2021

Kejari Sungai Penuh - Jambi

lintasdaerah

Kejari Sungai Penuh Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Batang Merangin Tahun 2021

Atas perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara
 

Triasinfo.com - Sungai Penuh : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan Pjs. Kepala Desa Batang Merangin berinisial Z dan mantan Kepala Desa Batang Merangin berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan APBDes Desa Batang Merangin Tahun 2021, Kamis (27/11/2025).

Menurut Kajari Sungai Penuh Robi Harianto S, S.H., MH melalui Kasi Intel Moehargung Al Sonta, SH bahwa pada tahun 2021 Pjs Kepala Desa Batang Merangin atas nama Sdr Z menetapkan APBDES Desa Batang Merangin yaitu Peraturan Desa Batang Merangin Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 07 Maret 2021 dengan jumlah APBDES sejumlah Rp. 1.606.081.000,00.

Kemudian Sdr S melakukan penetapan Perubahan  APBDES Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021 yaitu Peraturan Desa Batang Merangin Nomor : 05 Tahun 2021 tanggal 01 November 2021 yang mana sebelumnya di APBDES Murni, Anggaran sebesar Rp. 1.606.081.000.00,- dan setelah adanya APBDES Perubahan anggaran menjadi sebesar Rp. 1.614.299.706.00.

"Terhadap Sdr Z selaku Pjs Kepala Desa Batang Merangin dan Sdr S selaku Kepala Desa Batang Merangin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tanggal 20 Agustus 2025 dalam perkara pengelolaan keuangan APBDES Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021," paparnya.

Kemudian, lanjut Kasi Intel tersangka Z selaku Pjs Kepala Desa Batang Merangin dan tersangka S bersama-sama dengan tersangka I telah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai  dengan kegiatan dalam pengelolaan keuangan APBDES Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021.

Pada bulan Juli 2021 setelah berakhirnya masa jabatan Z selaku Pjs Kepala Desa Batang Merangin, Sdra. S diangkat sebagai Kepala Desa Batang Merangin berdasarkan Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141/Kep.159/2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih dalam Kabupaten Kerinci tanggal 27 Juli 2021.

Perbuatan tersangka inisial I membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021 dengan menyesuaikan nilai sebagaimana yang dianggarkan dalam APBDES Desa Batang Merangin Tahun 2021; pada masa pemerintahan Pjs. Kepala Desa Batang Merangin Sdr. Z dan pada masa pemerintahan Kepala Desa Batang Merangin Sdr. S.

"Atas perbuatanpara tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 670.668.009,1," tandasnya.

Lebih lanjut Moehargung menyampaikan bahwa perbuatan tersangka I melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap tersangka I dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 27 November 2025 s/d 16 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh," tegasnya.

Kejari

Bagikan Artikel Ini