Berkaitan dengan Hari Ulang Tahun Serdang Bedagai, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Rufina Ginting menerima Piagam Penghargaan Atas Keberhasilan dan Kesuksesan Selaku Ketua TIM PAKEM
SERGAI-Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai sepanjang tahun 2024 hingga awal tahun 2025 berhasil menyelesaikan 5 perkara dengan pendekatan humanis, yaitu dengan menerapkan Perja No 15 Tahun 2020 yang lebih mengedepankan penegakan hukum dengan hati nurani.
Menurut Kajari Serdang Bedagai Rufina Ginting, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH penyelesaian 5 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif telah membuka ruang yang sah kepada kedua belah pihak (tersangka dan korban serta keluarganya) untuk mengembalikan keadaan ke semula.
Selain menyelesaikan 5 perkara dengan restorative justice (RJ), lanjut Hasan Afif Muhammad Kejari Sergai juga berhasil menyelamatkan uang negara Rp378.894.466 dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan total SKK 170 non litigasi dan 4 litigasi. Kemudian dari bidang Pidsus Rp 116 juta. Total uang yang berhasil diselamatkan Rp Rp494.894.466.
Bidang Datun Kejari Sergai juga memiliki Program KITA JAWARA menjadi sarana yang penting dan sebagai landasan para pihak untuk melakukan koordinasi dan sinergi dalam proses sertifikasi guna menyelamatkan harta wakaf serta untuk memaksimalkan tugas dan fungsi masing masing instansi sehingga nantinya dapat memberikan manfaat ke masyarakat.
Program KITA JAWARA bertujuan memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sejak lahirnya UU Wakaf 41 Tahun 2004, kebijakan perwakafan terus mengalami perkembangan yang luar biasa.
Kemudian untuk bidang Intelijen, Kejari Sergai bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pemantauan dan membuka Posko untuk mengantisipasi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) mulai dari tahapan Pemilu, Pilpres dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Untuk upaya pencegahan, Kejari Sergai telah menggelar penyuluhan hukum 20 kali dengan rincian 4 kegiatan Jaksa Menyapa, 4 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), 2 kegiatan Saber Pungli, 1 kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi, dan 9 kegiatan Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa serta kegiatan Pakem 6 kali," katanya.
Kemudian, berkaitan dengan Hari Ulang Tahun Serdang Bedagai, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Rufina Ginting menerima Piagam Penghargaan Atas Keberhasilan dan Kesuksesan Selaku Ketua TIM PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat) Tahun 2024 di Kabupaten Serdang Bedagai.
Sebagai jaksa penuntut umum, lanjut Hasan Afif jaksa juga bertindak sebagai jaksa eksekutor untuk mengeksekusi terdakwa atas putusan pengadilan dan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
"Untuk pemusnahan barang bukti, dilakukan secara rutin oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Sergai. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan selaku Jaksa Eksekutor atau pelaksana putusan Pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan," paparnya.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah jenis narkotika seperti sabu, ganja, serta barang bukti perkara lainnya dari 112 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tidak hanya memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, tambah mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhan Batu ini, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melalui bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) juga mengembalikan langsung barang bukti yang sudah inkracht melalui program Abang Laris (sistem antar barang bukti langsung dan gratis) kepada pemiliknya.
"Abang Laris merupakan layanan antar barang bukti gratis. Layanan ini merupakan bentuk pelayanan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk pihak yang mengalami kendala seperti tidak dapat datang untuk mengambil barang bukti secara langsung dikarenakan jauh dari lokasi pengambilan barang bukti atau keterbatasan lainnya," tandasnya.