Optimalisasi Trifungsi DPRD Kota Depok

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Depok, Dra. Kania Parwanti, M.Si

eksekutif

Optimalisasi Trifungsi DPRD Kota Depok

Tugas pokok Sekretariat DPRD Kota Depok adalah melaksanakan Pelayanan Administratif kepada DPRD Depok.
 

 

TRIASINFO, DEPOK - Pada kegiatan FORUM RENCANA KERJA SEKRETARIAT DPRD KOTA DEPOK TAHUN 2025, belum lama ini, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Depok, Dra. Kania Parwanti, M.Si  memaparkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Sekretariat DPRD Kota Depok berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD.

Dikatakan Kania bahwa tugas pokok Sekretariat DPRD Kota Depok adalah melaksanakan Pelayanan Administratif kepada DPRD. Adapun fungsi Sekretariat DPRD Kota Depok adalah Pelayanan Administratif Kesekretariatan DPRD, Pelayanan Administratif pengelolaan Keuangan, Pelayanan Administratif Fasilitasi Penyelenggaraan Rapat-Rapat, serta Pengkoordinasiaan Tenaga Ahli.  

Adapun bagan struktur organisasi Sekretariat DPRD, menurut Kania, meliputi Sekretaris DPRD sebagai puncak jabatan, di bawahnya meliputi kelompok jabatan fungsional, Bagian Perundang-undangan, Persidangan dan Humas, Bagian Program dan Keuangan, Bagian Umum, dan Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.

Pada bagian lain, Kania menuturkan bahwa Visi dan Misi Kota Depok. Disebutkan, Visi Kota Depok adalah Maju, Berbudaya dan Sejahtera serta Misi Kota Depok tahun 2021-2026 meliputi:

  1.  Meningkatkan pembangunan Infrastruktur berbasis Teknologi dan berwawasan lingkungan
  2. Meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang modern dan partisipatif
  3. Mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya berbasis kebhinekaan dan ketahanan keluarga
  4. Mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri dan berdaya saing
  5. Mewujudkan kota yang sehat, aman, tertib dan nyaman

“Misi Kota Depok yang berkaitan dengan Tupoksi  Sekretariat DPRD Kota Depok adalah Misi ke-2 yakni Meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang modern dan partisipatif,” kata Kania.

Lebih jauh Kania menyebutkan, ada sejumlah isu strategis Sekretariat DPRD Kota Depok Tahun 2025, yakni: Peningkatan profesioalisme dan akuntabilitas kerja SDM, Restrukturisasi organisasi dalam reformasi birokrasi Sekretariat DPRD,Eskalasi Sarana dan Prasarana Gedung Penunjang Kegiatan DPRD,   Peningkatan akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan, Pengembangan pelayanan trifungsi DPRD, serta Optimalisasi penggunaan tenaga ahli DPRD.

Tujuan dan  Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Sekretariat DPRD Kota Depok Tahun 2025

Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan sasarannya Indeks Kepuasan DPRD dan meningkatkan akuntabilitas kinerja organisasi dengan sasarannya Tercapainya Target nilai komponen penilaian SAKIP.

Selanjutnya, Kania membeberkan fungsi DPRD dalam kerangka Representasi Rakyat (menjaring aspirasi masyarakat), yakni

1. Pembentukan Perda (membahas Perda bersama kepala daerah/KDH, mengajukan usul Raperda), dan menyusun program pembentukan Perda bersama KDH)

2. Dalam hal fungsi anggaran, DPRD berfungsi melakukan pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Raperda tentang APBD yang diajukan oleh KDH, membahas KUA dan PPAS yang disusun KDH, serta membahas rancangan Perda tentang APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban APBD bersama KDH, dan

3. Dalam hal fungsi Pengawasan, DPRD melaksanakan Perda dan peraturan KDH, melaksanakan peraturan lain yang terkait penyelenggaraan Perda, serta melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

Terkait rekapitulasi program, Kania mengatakan ada dua program  kegiatan/sub kegiatan Sekretariat DPRD Tahun 2025. Kedua program dimaksud yaitu (1) program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota meliputi 9 kegiatan dengan 29 subkegiatan serta (2) program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebanyak 7 kegiatan dan 33 subkegiatan.

Rencana Program/Kegiatan Prioritas Sekretariat DPRD Kota Depok 2025

Kania menjelaskan bahwa ada 16 Program/Kegiatan Prioritas Sekretariat DPRD Kota Depok 2025, antara lain meliputi Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, Adminstrasi Keuangan Perangkat Daerah, Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, Administrasi Umum Perangkat Daerah, Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD, Layanan Administrasi DPRD, Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD, Pembahasan Kebijakan Anggaran, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, Peningkatan Kapasitas DPRD, Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat, Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD, Fasilitas Tugas DPRD, dan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah. TRIAS/ERWIN DAULAY

Kania Parwanti sekwan kota depok   sekretaris dprd kota depok

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga :