Tingkatkan Layanan Publik, UPT Barantin di Belawan Hadirkan Inovasi Baru

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Belawan meluncurkan inovasi Sistem Informasi Perkarantinaan Terintegrasi (Q-IPAS).

eksekutif

Tingkatkan Layanan Publik, UPT Barantin di Belawan Hadirkan Inovasi Baru

Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Belawan meluncurkan inovasi Sistem Informasi Perkarantinaan Terintegrasi (Q-IPAS). Q_IPAS juga merupakan proyek perubahan Percepatan Layanan Informasi Perkarantinaan Indonesia, yang dapat dibuka dimana saja, dan dap
 

TRIASINFO, BELAWAN - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perkarantinaan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Belawan meluncurkan inovasi Sistem Informasi Perkarantinaan Terintegrasi (Q-IPAS).

Inovasi ini merupakan upaya untuk percepatan layanan informasi perkarantinaan Indonesia dalam mendukung National Logistic Ecosystem (NLE). 

"Q-IPAS mampu memangkas dwelling time karena telah mengintegrasikan informasi persyaratan layanan karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta konservasi sumber daya alam dan ekosistem dalam sebuah sistem informasi terintegrasi berbasis web," ucap Junaidi, Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan saat membuka Launching Q-IPAS (12/10).

Inovasi layanan yang merupakan salah satu implementasi Perpres No. 45 Tahun 2023 memiliki berbagai fitur yang dibutuhkan oleh pengguna jasa karantina, seperti regulasi, persyaratan layanan perkarantinaan, mesin pencarian komoditas, microlearning center, SSM-QC, Link website yang mendukung layanan perkarantinaan, dan lain sebagainya.

Menurut Junaidi, launching inovasi ini diharapkan mampu menghadirkan sarana sumber informasi serta pengembangan layanan perkarantinaan yang memeberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan industri serta instansi terkait. Sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap proses lalu lintas barang ekspor, impor serta antar area.

Kepala Karantina Belawan,Lenny Harahap,  juga menambahkan bahwa berdasarkan pasal 78 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019, Badan Karantina Indonesia diamanahkan untuk menyelenggarakan sistem informasi perkarantinaan Indonesia yang terintegrasi tentang karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan. Juga tentang upaya melindungi pertanian Indonesia dalam mewujudkan pelestarian ketahanan dan keamanan pangan serta sumber daya hayati dalam pencegahan masuk atau tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme penyakit tumbuhan karantina (OPTK), kelestarian lingkungan, dan keamanan pangan yang sehat.

Senada dengan Lenny, Widi Hardjono dari Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian yg hadir secara virtual mengatakan inovasi ini sejalan dengan paket kebijakan ekonomi XI yang dikeluarkan pemerintah dimana pada butir ketiga disebutkan tentang pengendalian risiko terpadu untuk memperlancar arus barang di tempat pemasukan dan pengeluaran.

Lebih lanjut lagi, Lenny juga menjelaskan kinerja operasional Karantina Belawan sesuai dengan data tahun 2023 sampai dengan September. Jumlah sertifikasi ekspor komoditas pertanian sebanyak 8.837 kali,  dengan volume 866 ribu ton dengan jumlah komoditas 178 komoditas dengan nilai 13,2 triliun dengan komoditas unggulan minyak sawit, cangkang sawit, kopi biji, pinang biji dan sayuran kubis. 

Lenny menjelaskan, Q_IPAS, juga merupakan proyek perubahan Percepatan Layanan Informasi Perkarantinaan Indonesia, yang dapat dibuka dimana saja, dan dapat diakses melalui smartphone. 

“Semoga hadirnya proyek perubahan ini, dapat menjadikan pelayanan publik yang lebih baik lagi. Dengan semangat Hari Karantina yang ke 146 semoga menjadikan Badan Karantina Indonesia KUAT (Kompeten Unggul Amanah Tangguh) terutama dimasa era digitalisasi 5.0 saat ini,” tutup Lenny. TRIAS/ERMAN

Barantin belawan Q_IPAS pelayanan publik  Kepala Karantina Belawan Lenny Harahap

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga :