Walikota Dukung Pembentukan BNN Kota Medan Cegah Peredaran Gelap Narkotika

Seminar Hasil Kajian Pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Medan dalam Mendukung Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)

eksekutif

Walikota Dukung Pembentukan BNN Kota Medan Cegah Peredaran Gelap Narkotika

"Kita sadari bersama, bahwa ancaman narkotika tidak hanya menggerogoti kesehatan generasi muda, melainkan juga mengancam masa depan perekonomian dan keamanan masyarakat," paparnya.
 

 

MEDAN : : Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Medan Dr. Citra Effendi Capah menghadiri acara Seminar Hasil Kajian Pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Medan dalam Mendukung Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kota Medan di Aula Serba Guna FISIP USUJalan Dr. Sofyan, Kampus USU, Selasa (30/9/2025).

Dalam sambutannya Citra Effendi Capah membacakan pidato Walikota Medan Rico Waas yang menyampaikan terimakasih kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Medan yang telah menginisiasi penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi daerah P4GN Kota Medan. 

"Kita sadari bersama, bahwa ancaman narkotika tidak hanya menggerogoti kesehatan generasi muda, melainkan juga mengancam masa depan perekonomian dan keamanan masyarakat," paparnya.

Melalui kajian yang terstruktur dan data yang akurat yang disampaikan dalam seminar ini, katanya akan mendapatkan landasan yang kuat untuk membentuk Badan Narkotika Nasional Kota Medan. Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan Kota Medan untuk Semua.

"Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah masalah global yang harus dihadapi dengan strategi komprehensif," papar Citra E Capah.

Lebih lanjut Citra E Capah menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil kajian dan data lapangan tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, menunjukkan fakta antara lain : 
1. Hasil survei nasional BNN dan LIPI tahun 2023 menunjukkan angka prevalensi penyalahguna narkotika di Indonesia mencapai 1,95 persen, atau sekitar 3,66 juta pada kelas usia produktif.
2. Di Sumatera Utara, angka penyalahgunaan narkotika berada di atas rata-rata nasional, yaitu mencapai lebih dari 2,3 persen dari total jumlah penduduk, dengan Kota Medan menempati posisi tertinggi sebagai daerah rawan penyalahguna.
3. Polrestabes Medan tahun 2024 melaporkan lebih dari 6.000 kasus tindak pidana narkotika, dengan tren peningkatan kasus pada segmentasi remaja dan mahasiswa.
4. Data Kesehatan Masyarakat meninjukkan peningkatan permintaan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di Kota Medan hingga 15 persen setiap tahun, namun jumlah fasilitas rehabilitasi masih terbatas dan belum merata.
5. Kajian akademis Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan merekomendasikan pembentukan BNN Kota Medan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan strategis untuk menjalankan P4GN secara lebih terpadu dan sinergis antar lembaga.

"Berdasarkan kajian ini, Kota Medan mendesak dibentuk BNN Kota Medan yang bukan sekadar pilihan, namun sebuah kebutuhan strategis yang harus segera direalisasikan untuk melindungi generasi muda dan seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung, Dr. Hatta Ridho, S.Sos,MSP (Ketua Tim Tenaga Ahli), Dr. Arief Marizki Purba, SE,S.Sos, MSi serta tim lainnya. Perwakilan unsur Forkopimda Medan, dan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara serta undangan lainnya.

Walikota Medan Asisten Ekbang

Bagikan Artikel Ini